by

Kebijakan Kemenkeu, Rokok Elektrik Harus Dilekati Pita Cukai

AMBON,MRNews.com,- Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menetapkan pengenaan cukai terhadap Liquid rokok elektrik (vape) dengan tarif 57 persen dari harga eceran. Dan itu berlaku sejak 1 Juli 2018 sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau. Maka, Liquid Vape yang beredar harus dilekati pita cukai.

“Pita cukai hanya berlaku untuk Liquid Vape bukan alatnya. Pita cukai akan ditempelkan di kemasan cairan atau Liquid Vape yang diproduksi atau diimpor mulai 1 Juli 2018 hingga seterusnya,” ujar kepala kantor wilayah DJBC Maluku, Finary Manan kepada awak media di Aula DJBC Maluku, Selasa (18/9/2018).

Peraturan Menteri yang berlaku sejak 1 Juli 2018 yang lalu tersebut namun terdapat masa relaksasi aturan pengenaan cukai tersebut hingga 1 Oktober 2018. Untuk produk Liquid Vape yang telah diproduksi sebelum tanggal 1 Juli 2018 dan belum sesuai ketentuan dapat dijual oleh pengecer.

“Dapat disediakan untuk dijual sampai tanggal 1 Oktober 2018 hal ini bertujuan agar para pengusaha vape memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan perijinan dan mendapatkan pita cukai dari pemerintah,” tuturnya.

Pihaknya kata Manan, telah melakukan sosialisasi untuk pita cukai terhadap Liquid Vape kepada vapestor yang ada di Maluku yang terdiri dari 12 vapestor di Ambon, 2 Vapestor di Tual dan 5 Vapestor di Ternate.

Dengan sosialisasi yang dilakukan, maka Manan, berharap mulai tanggal 1 Oktober mendatang tidak ada lagi Liquid Vape yang tidak dilekati pita cukai. Serta untuk masyarakat pengguna vape diharapkan pula agar tidak membeli Liquid Vape yang tidak dilekati pita cukai.

“Kita juga menghimbau masyarakat untuk melapor ketika menemukan Liquid Vape yang tidak dilekati pita cukai. Kami nanti akan melakukan sidak dan jika ditemukan maka pasti ada sanksi yang dikenakan yakni sanksi administratif dan pidana,” demikian Manan. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed