by

Ke Kapolda, MUI Lapor Dugaan Penghinaan Lewat Game PUBG

AMBON,MRNews.com,- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ambon Muhamad Rahanyamtel menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar untuk melaporkan dugaan penghinaan lewat game online PUBG mobile, Jumat (10/7/20) di kediaman Kapolda.

“Kedatangan ketua MUI kota dan rombongan untuk melaporkan dugaan video penghinaan agama oleh salah satu pemain dalam permainan online dihandphone bernama PUBG mobile,” ujar Dir Krimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso yang saat itu mendampingi Kapolda.

Disebutkan Eko, didalam video permainan PUBG mobile, terdapat ucapan kalimat yang diduga menghina salah satu agama dan kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian dalam hal ini penyelidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus).

Manakala sesuai hasil profiling kedalam game PUBG mobile, akun Monsterblessed tersebut sudah berganti nama dan masih dalam lidik. Akun ini yang melakukan.

“Penghinaan terhadap agama bukan merupakan bawaan dari game. Penghinaan yang dilakukan dapat terjadi karena terdapat fitur yang memungkinkan komunikasi antar pemain didalam game,” ujar Kombes Eko.

Saat ini, kata dia, beberapa langkah telah dilakukan jajaran Kriminal Khusus Polda Maluku, dimana tim telah mendapatkan identitas saksi/orang yang melakukan perekaman tersebut berinisial (RB) warga Provinsi Gorontalo.

Tim kata Eko, telah melakukan interogasi awal via telepon terhadap saksi. Dalam keterangan saksi (RB) menjelaskan, dia yang lakukan perekaman layar dan suara pada permainan PUBG mobile. Untuk yang melakukan penghinaan pada saat itu pemilik akun atas nama Monsterblessed.

“Saksi melakukan permainan bersama 3 orang temannya dan kemudian melakukan pencarian acak untuk 1 orang lainnya agar mencukupi 4 orang untuk memainkan permainan. Pada saat permainan berlangsung, akun bernama Monsterblessed menyebutkan kalimat yang diduga mencemarkan nama baik salah satu agama,” jelasnya.

Lebih kata tambah perwira berpangkat tiga melati, pihaknya tengah mendalami serta mengambil langkah-langkah dengan mencari tau ID number/nama akun dari akun yang melakukan penghinaan tersebut lewat berkoordinasi dengan tim cyber Bareskim Mabes Polri. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed