by

Kasus Pasutri Penyelundup Mercuri 200Kg Masuk Kejari

AMBON,MRNews.com,- Kasus penyelundupan 200 kg mercury yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) La Ajit Lelihun alias Ajit dan Wa Jamina alias Mama Jali akhirnya masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Hal tersebut diungkap langsung Kapolsek Leihitu Iptu Julkisno Kaisupy saat dihubungi wia WhatsApp, Kamis (19/11).

Julkisno menuturkan, pelimpahan kasus (tahap II) tersebut dilakukan Kanit Reskrim Polsek Leihitu dan anggota Reskrim, Rabu (18/11) yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inggrid Louhenapessy.

“Kami telah melakukan tahap II kasus tindak pidana pengeksploitasian hasil pertambangan mineral dan batubara dengan tersangka Pasutri La Ajit Lelihun als Ajit dan Wa Jamina als Mama Jali dengan laporan polisi nomor : LP-A/80/IX/2020/Maluku/Resta Ambon/Sek Leihitu, tanggal 20 September 2020,” sebut Julkisno.

Sebelumnya diberitakan, aparat Polsek Leihitu Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil menangkap Pasutri LAL (40) dan WJ (42) karena kedapatan membawa 200 kg merkuri, Rabu (23/9/20).

Pasutri ini ditangkap tepat didepan Polsek Leihitu saat melintas dengan sebuah mobil Toyota Avanza dari Desa Ureng, Kecamatan Leihitu menuju Kota Ambon.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, penangkapan Pasutri tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku akan melintas dengan mobil menuju Kota Ambon membawa ratusan kg merkuri tersebut.

Setelah mendapatkan informasi, lanjut dia, petugas Polsek langsung berjaga di depan jalan dan saat mobil itu melintas petugas langsung memberhentikan mobil dan segera memeriksa mobil tersebut.

“Saat pemeriksaan didapati barang bukti berupa 200 kg merkuri yang di simpan di dalam 25 botol bekas air mineral,” ungkap Leo, kepada wartawan di Kantor Polresta Puau Ambon, Rabu (23/9).

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Pasutri ini mengaku mendapatkan ratusan kg merkuri dari Pulau Seram. Barang kimia tersebut diduga hendak diselundupkan untuk dijual ke Kota Ambon.

“Saat ini Pasutri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terpisah. Tersangka LAL ditahan di Polsek Leihitu sedangkan tersangka WJ dititipkan di Polsek Pelabuhan Ambon,” beber Leo.

Selain menahan kedua tersangka, polisi juga ikut menyita barang bukti berupa mobil Toyota Avanza yang digunakan kedua tersangka serta 200 kg merkuri milik kedua tersangka.

“Kedua tersangka telah ditahan begitu pun barang bukti telah diamankan. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba,” tutup Kapolresta. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed