by

Kasus Illegal Oil KMP. Marsela, Tapilouw Surati Kapolda Maluku

AMBON,MRNews.com,- Kasus Illegal Oil KMP. Marsela yang terjadi tahun 2014 lalu masih menyimpan misteri.

Pasalnya sejak penangkapan Benyamin Thomas Noach, mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo oleh aparat kepolisian dari Krimsus Polda Maluku tahun 2014 lalu, belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Guna mendapatkan konfirmasi perkembangan kasus tersebut, Lucas Tapilouw didampingi pengacaranya Yustin Tuny,SH dan Asistennya Frento Laturiuw,SH dan Matheos Kainama,SH menyurati Kapolda Maluku, Selasa (25/5).

Surat yang dilayangkan bernomor: 124/KA-YT/Perm/V/2021 tersebut ingin memohon penjelasan kasus dugaan Tindak Pidana Illegal Oil yang dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach (BTN).

Tuny katakan, tahun 2014, klienny Lucas Tapilouw menjabat sebagai Direktur Operasional BUMD PT.Kalwedo. Hanya saja pengisian BBM jenis solar sebanyak 20 ton di Perum Perikanan Galala sama sekali tidak diketahui Tapilouw selaku Direktur Operasional.

“Klien saya baru tahu kalau 20 ton BBM jenis solar tersebut diperoleh dari tempat penjualan yang tidak resmi sehingga mengakibatkan bos BUMD PT. Kalwedo ditangkap aparat kepolisian dari Krimsus Polda Maluku saat akan melakukan pengisian BBM jenis solar sebanyak 20 ton di Perum Perikanan Galala ke KMP Marsela,” tandasnya.

Dijelaskan, penangkapan BTN saat itu disaksikan para ABK KMP. Marsela. Mereka tidak dapat berbuat apa-apa. Meskipun BTN, mantan Dirut BUMD PT. Kalwedo ditahan dengan barang bukti berupa BBM jenis solar 20 ton akan tetapi sampai hari ini status yang bersangkutan tidak diketahui sama sekali apakah sebagai saksi atau tersangka pada kasus tersebut.

“Surat yang kami sampikan ke Polda Maluku hari ini (kemarin-red) semata-mata untuk mengetahui sataus hukum dari mantan bos PT. Kalwedo, BTN,” tegas Tuny dalam rilisnya yang diterima, Rabu (26/5).

Menurutnya, hal ini penting agar supaya masyarakat Maluku Barat Daya (MBD) mengerti kalau siapa yang terlibat Illegal Oil dan siapa yang merugikan keuangan negara.

“Permasalahan yang terjadi pada BUMD PT. Kalwedo membuat Lucas Tapilouw akhirnya harus keluar berjuang mencari keadilan kemana-mana. Selama ini keluarganya sudah banyak dipermalukan, dihina, dimaki maupun dikata-kata dengan kata-kata tidak pantas,” tukasnya.

Lebih parah lagi sambungnya, Lucas Tapilouw dituduh sebagai dalang mangkraknya KMP. Marsela. Padahal sesungguhnya Tapilouw sama-sekali tidak pernah mergikan BUMD PT. Kalwedo.

“Tahun 2019 ada salah satu media online menuliskan kasus Illegal Oil yang terjadi di Perum Perikanan Galala Ambon tahun 2014, diduga dilakukan BTN, mantan Dirut BUMD PT. Kalwedo. Karena itu saya yakin sungguh Krimsus Polda Maluku mampu menyelesaikan kasus dugaan Tindak Pidana Illegal Oil yang terjadi 2014 lalu. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed