by

Kapolda Pastikan Proses Oknum Polisi yang 20 Tahun Telantarkan Istri & Anak

AMBON,MRNews.com,- Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar memastikan akan memproses secepatnya laporan atau pengaduan yang telah disampaikan kuasa hukum korban MJW terkait oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tanimbar, Aipda Agus Yuliono yang 20 tahun lamanya menelantarkan isteri yakni MJW dan dua anaknya.

“Yah itu tetap kita lihat, kita tetap proses sesuai ketentuan,” tegas Kapolda kepada awak media usai acara pelepasan mantan Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Marga Taufiq di Makosat Brimob Polda Maluku, Kamis (30/7).

Hal itu bagi Jenderal Bahar, telah menjadi komitmennya bahwa anggota polisi harus jadi contoh dan pengayom bagi masyarakat, bukan sebaliknya. Sehingga ketika ada anggota yang melakukan kesalahan apalagi sifatnya fatal, tetap diproses sesuai ketentuan.

“Jadi kalau ada anggota yang buat salah, saya proses sesuai dengan ketentuan. Pasti itu. Nanti kita proses,” beber Jenderal yang hobi berdakwah.

Bukti komitmennya, diakui Jenderal Bahar, dirinya bahkan telah memerintahkan Kadiv Propam Polda Maluku untuk melakukan pembenahan dan perbaikan terlebih dahulu dari dalam/internal, karena sangat penting barulah membetulkan masyarakat.

“Sebab untuk mau membetulkan masyarakat maka saya sudah perintahkan Kadiv Propam untuk pembenahan dan perbaikan kedalam semua dulu. Sebab kita harus berbuat baik dulu, baru kita harapkan masyarakat,” ingat mantan Kapolda Sulbar itu.

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota polisi Aipda Agus Yuliono dilaporkan istrinya MJW melalui kuasa hukum Yustin Tuny ke Kapolda dan Kadiv Propam Polda Maluku terkait penelantaran yang dilakukannya terhadap isteri dan anak selama 20 tahun, disertai bukti-bukti yang mendukung laporan/pengaduan tersebut.

Dituturkan Yustin, Agus Yuliono menikah dengan MJW tahun 1994. Dari hasil pernikahan tersebut mereka dikaruniai 2 anak. Pada tahun 1999 terjadi kerusuhan di Maluku. Setahun kemudian Agus mengajak istri dan kedua anaknya untuk pulang ke kampung halamannya di Blitar-Jawa Timur.

Setiba di Blitar, keduanya mempunyai cita-cita untuk masa depan keluarga mereka menjadi baik. Dimana Agus ingin mengikuti seleksi perwira dan disetujui istrinya. Namun karena tuntutan tugas, Agus harus kembali ke Ambon. Agus meminta MJW tetap tinggal bersama-sama kedua anak mereka di Blitar.

“Sebelum pulang ke Ambon, Agus menawarkan MJW istri sahnya bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan untuk dapat membantu Agus seleksi sekolah perwira polisi. Tawaran itu ditolak MJW. Tapi Agus tetap memaksa MJW menjadi TKW,” beber Yustin di Ambon, Rabu (29/7).

Dengan berat hati kata dia, MJW menerima tawaran suaminya menjadi TKW, karena yang didalam benaknya, masa depan rumah tangga dan kedua anaknya. Tak ada pilihan lain. Ketika MJW menyetujui menjadi TKW di Taiwan, 21 Januri 2001 Agus mengantar MJW ke PJTKI di Surabaya untuk belajar bahasa Mandarin.

Persetujuan keberangkatan MJW ditandatangani Agus tanpa merasa belas kasihan kepada MJW. Usai belajar bahasa Mandarin, MJW diberangkatkan ke Taiwan untuk jadi TKW.

“Pertama kali MJW sampai di Taiwan komunikasi keduanya berjalan lancar. Tetapi seiring waktu berjalan Agus Yuliono tidak lagi mengirim uang untuk kebutuhan kedua anak dan keluarga di Blitar,” beber pengacara muda itu.

Namun sedari pertengahan 2001 hingga saat ini, Agus tidak lagi bertanggungjawab kepada isteri dan kedua anaknya lagi. Mimpi MJW untuk suaminya mengikuti seleksi perwira menjadi sirna lantaran diketahui Agus telah memiliki wanita idaman lain (WIL).

“Semua tanggungjawab sebagai suami bagi istri dan ayah/bapak bagi anak-anak tidak dilaksanakan sejak pertengahan 2001 sampai dengan saat ini (2020),” tandasnya.

Meski Agus Yuliono tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya bagi isteri dan anak-anak, MJW diakui Yustin, tetap berupaya berkomunikasi dengannya. Sayangnya, semua ruang komunikasi dari MJW dikunci Agus.

Tagal sikap Agus pula, membuat MJW harus berjuang di Taiwan sebagai TKW untuk membiayai kebutuhan kedua anak dan orang tua serta saudara kandung Agus Yuliono. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed