by

Jamin Penuhi Hak Pekerja, BPJS Kesehatan Ambon Gelar Perjaka

AMBON,MRNews.com.- BPJS Kesehatan Cabang Ambon mengadakan rapat koordinasi tim kemitraan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja (PERJAKA) di Provinsi Maluku, Rabu (24/03).

Kegiatan dihadiri Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal BPJS Kesehatan, Beno Herman, Asisten Deputi Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang, Diah Eka Rini, perwakilan Disnakertrans dan DPMPTSP Provinsi Maluku, serta 20 perwakilan Badan Usaha. Acara dibuka Beno Herman.

Asisten Deputi Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang, Diah Eka Rini mengaku, tim kemitraan PERJAKA ini merupakan wadah koordinasi dan sosialisasi bersama antar pemangku kepentingan dalam rangka memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja badan usaha serta anggota keluarganya.

“Tujuan dari pembentukan Tim Perjaka ini ialah mewujudkan perlindungan kesehatan yang optimal bagi segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dan anggota keluarganya,” jelas Diah Eka Rini.

Dijelaskan pula, nantinya Tim PERJAKA memiliki beberapa tugas, salah satunya ialah melaksanakan sosialisasi bersama (SOBER) implementasi kebijakan dan regulasi pendaftaran, kebenaran data dan kepatuhan membayar iuran, serta mekanisme PHK bagi PPU BU sesuai ketentuan yang berlaku.

“SOBER diperlukan untuk menjamin badan usaha dan pekerja penerima upah mengerti hak dan kewajibannya,” urainya.

Maka dari itu diperlukan pula monitoring dan evaluasi bersama implementasi kebijakan dan regulasi pendaftaran, kebenaran data kepatuhan membayar iuran, serta mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi PPU BU sesuai ketentuan yang berlaku.

Disinilah pentingnya Tim Kemitraan Perjaka dibentuk dan menjalankan tugasnya. Tim dapat memastikan pekerja yang mengalami PHK terpenuhi hak-haknya.

“Menurut ketentuan perundang-undangan, peserta PPU yang mengalami PHK tetap memeroleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran dengan memenuhi beberapa kriteria,” tambah Diah.

Menanggapi pemaparan yang diberikan BPJS Kesehatan, Kepala Bidang Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Maluku Mimi Hudjajani mengajukan pertanyaan mengenai PPU yang mengalami PHK seperti apa saja yang masih mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Dijelaskan, kriteria PHK yang masih mendapatkan jaminan, yaitu PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, penggabungan perusahaan, perusahaan pailit, mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja.

Dikesempatan tersebut, Mimi juga menyampaikan masukan perlunya SOBER di Kabupaten/Kota, terkait kriteria PPU yang mengalami PHK.

“Sebaiknya terkait PHK ini disosialisasikan juga di Kabupaten/Kota sehingga pekerja menjadi lebih paham kriteria PHK yang seperti apa yang tetap mendapatkan jaminan kesehatan,” ujar Mimi. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed