by

Eksekusi Lahan di Waai, Dua Polisi Terluka Kena Batu

AMBON,MRNews.com,- Niat mengawal eksekusi riil terhadap lahan Dusun/Dati Waiselaka yang diatasnya terdapat rumah warga di Negeri Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, dua personil Dit Samapta Polda Maluku malah kena lemparan batu warga yang melakukan perlawanan dalam proses eksekusi.

Akibat kena batu, kedua polisi Ipda Januar St.rk alami luka pada dahi sebelah kiri, dan Bripka Johanis Ngilawana terluka pada kepala sebelah kiri. Keduanya telah dirawat di RS. dr Ishak Umarella Tulehu.

“Saat itu pembacaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon oleh ketua juru sita namun mendapat perlawanan dari pihak tergugat dengan melakukan aksi pelemparan ke panitera yang mengakibatkan dua personil pengamanan terkena lemparan dan luka dibagian kepala,” beber Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Iptu Julkisno Kaisupy kepada media di Ambon, Kamis (5/3/2020).

Eksekusi tidak dilanjutkan alias ditunda atas permintaan dari panitera PN Ambon sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Menunggu hasil rapat konsultasi mengingat pihak tergugat masih terus buat perlawanan dengan melakukan pelemparan dan perlunya penambahan kekuatan personil keamanan lebih besar.

“Kami hanya pengamanan atas permohonan Ketua PN Ambon yang dipimpin Kabag OPS Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease AKP. M. Amin didampingi Kasat Sabhara, Kasat Intelkam, Kasat Binmas dan Kapolsek Salahutu. Pengamanan dilakukan 124 personil gabungan TNI/Polri dari satuan Dit. Samapta Polda Maluku, Polresta Pulau Ambon, POM TNI AD dan Kodim 1504 Pulau Ambon,” ujarnya.

Dari data yang didapat, dasar eksekusi lahan dimaksud adalah surat penetapan Ketua Pengadilan Negri Ambon nomor : 16/Pen. Pdt. Eks/2019/PN Ambon. Jo Nomor 118/ Pdt. G/2014/PN Ambon tanggal 13 Januari 2020 tentang Perintah Eksekusi untuk keluar meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada penggugat/pemohon dalam keadaan kosong yaitu tanah dusun Waiselaka yang berada di Negeri Waai.

Perlawanan diawali ketika pembacaan putusan PN Ambon oleh juru sita. Dihadiri pihak penggugat Oktopianus Bakarbessy dan Ely Bakarbessy serta petugas keamanan.

Pihak tergugat diwakili Hein Bakarbessy dan keluarganya sempat menolak dan memprotes eksekusi dengan alasan apabila belum ada putusan dari Mahkamah Agung maka tidak boleh eksekusi karena mereka sudah mengirim surat penolakan eksekusi ke PN Ambon.

Namun pihak PN Ambon tetap mengacu pada putusan pengadilan dan eksekusi tetap dilakukan. Proses eksekusi paksa namun mendapat perlawanan tergugat dengan cara membakar ban bekas dan melempari batu ke petugas.

Sehingga Personil Dalmas Awal Dit Samapta Polda Maluku dan Polresta Ambon bertindak dengan menembaki gas airmata dan tembakan peringatan ke langit untuk membubarkan warga namun warga yang menolak eksekusi terus lakukan pelemparan. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed