by

DPRD Maluku Tetapkan 7 Ranperda

AMBON,MRMews.com.- Wakil Ketua DPRD Maluku Asis Sangkala memimpin rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja Bappemperda Pansus I dan Pansus II terhadap tujuh (7) rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Dimana 4 buah Ranperda inisiatif DPRD masing- masing, Ranperda tentang bangunan gedung, Ranperda tentang jalan, Ranperda tentang penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Maluku dan Ranperda tentang ketahanan dan keamanan pangan daerah Provinsi Maluku.

Sedangkan 3 Ranperda usulan pemerintah daerah yakni, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi Maluku nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan produk hukum daerah, Ranperda tentang rencana pembangunan industri provinsi Maluku tahun 2019-2039 dan Ranperda tentang rencana induk pembangunan, kepariwisata provinsi Maluku tahun 2021-2025.

“Setiap Perda yang sudah ditetapkan lembaga ini agar disosialisasikan kepada masyarakat secara masif sebagai bentuk tanggungjawab legislatif,” kata Sangkala di Ambon, Senin (24/5).

“Terkait dengan sosialisasi, memang saya secara kebathinan merasakannya sehingga disampaikan secara langsung dalam forum ini, dan responsnya sebagai tanggungjawab moril kita yang punya Perda inisiatif maka wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Sosialisasi ini sekaligus bertujuan agar Perda hasil kerja DPRD periode 2019-2024 dapat disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kita putuskan dalam masa sidang terkait agenda kita dan dijadwalkan dalam pekan ini juga akan paripurnakan pendapat akhir gubernur terhadap tujuh raperda yang sudah ditetapkan DPRD,” ucapnya.

DPRD juga sudah menetapkan dalam waktu dekat akan segera melaksanakan paripurna untuk penetapan usul alat kelengkapan dewan terhadap perda inisatif agar menjadi keputusan DPRD sebagai usul inisatif dewan.

“Jadi kami minta kepada empat pimpinan komisi masing-masing mempersiapkan dua raperda usul inisatif alat kelengkapan dewan yang terdiri dari empat perda usul inisatif tahun 2020 dan empat raperda usul inisiatif 2021,” katanya.

Langkah ini dilakukan bersamaan dengan Komisi IV yang sudah menyelesaikan Perda tentang Penyelenggaraan Haji, karena dikhawatirkan kalau tidak ditetapkan secara bersamaan lalu tiga komisi lainnya ketinggalan.

“Ini merupakan pertimbangan Banmus dan Bapemperda agar ditetapkan delapan raperda usul inisiatif alat kelengkapan dewan dari komisi-komisi menjadi usul inisiatif DPRD” urainya.

Sementara itu, anggota DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan, untuk sosialisasi Perda ini maka perlu dibicarakan dengan Banmus supaya setiap Perda yang ditetapkan nanti bisa dipahami oleh masyarakat akan hasil kerja lembaga ini dan nantinya bisa diimplementasikan.

“Jangan sampai masyarakat tidak tahu DPRD menetapkan Perda ini untuk siapa, padahal penetapan Perda dalam rangka mengatur masyarakat kita,” katanya.

Benhur Watubun dari F-PDIP mengatakan rasa syukurnya atas rapat paripurna hari ini untuk melunasi beberapa utang legislatif periode sebelumnya sebagai tanggungjawab konstitusional yang dilaksanakan DPRD provinsi.

Langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi terhadap semua perda yang ditetapkan DPRD kepada masyarakat.

Sementara Santhy Tethool dari F-Gerindra mengingatkan pimpinan dan anggota DPRD lainnya untuk segera berkoordinasi dalam memperjuangkan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

“Harus diketahui bahwa kepentingan kita di daerah ini sangat besar di situ, jadi kalau hari ini tidak diperjuangkan maka kehendak kita untuk mendapatkan alokasi anggaran tentunya tidak ada,” demikian Tethool. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed