by

Ditjen Gakkum Amankan 38 Kontainer Kayu Ilegal Asal Aru

AMBON,MRNews.com,- Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengamankan 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Senin (25/2/19).

Sebelumnya, pada 22 Februari 2019 lalu, Ditjen Gakkum juga menahan 14 kontainer kayu ilegal yang berada di tempat penampungan CV CHM, Jl. Mayjen Sungkono, Gresik, 13 kontainer di area PT KAYT,Jl. Margomulyo Indah, Surabaya, dan 11 kontainer di area PT AGJU, Desa Winong, Pasuruan. PT Tempura Mas Line atau PT Temas Line adalah perusahaan pelayaran pemilik KM Muara Mas yang mengangkut 14 kontainer berisi kayu ilegal itu.

“Semua barang bukti sudah diamankan. Tim mengidentifikasi perubahan pola perilaku para mafia kayu yaitu pola transhipment. Kami masih mendalami apakah perusahaan pelayaran PT Temas Line ikut membantu peredaran kayu ilega ini,” kata Sustyo Iriono, Ketua Satgas Penyelamatan SDA Papua, dalam rilis yang didapat media ini dari laman facebook Ditjen Gakkum KLHK, Senin (25/2).

Keberhasilan penyitaan kayu ilegal kata dia, bermula dari laporan masyarakat yaitu informasi pengangkutan kayu ilegal di Pelabuhan Dobo, Kepulauan Aru, dengan KM Muara Mas tanggal 8 Februari 2019. Yang kemudia direktoral PPH, Ditjen Gakkum KLHK, menindaklanjuti laporan itu dan mendapati KM Muara Mas berangkat tanggal 10 Februari 2019 dari Pelabuhan Dobo. Namun, sistem pemantauan kapal milik Ditjen Gakkum tidak bisa memantau keberadaan KM Muara Mas karena sistem AIS-nya dimatikan.

Mengacu pada tanggal berlayar, dijelaskannya, tim direktorat PPH memperhitungkan KM Muara Mas akan tiba pada 20 Februari 2019 di terminat peti kemas di Surabaya dan sekitarnya. Selanjutnya, tim direktorat PPH berhasil mengidentifikasi ada satu kontainer sedang menuju kawasan industri dan kemudian membuntuti. Akhirnya, pada 22 Februari 2019 tepat pukul 15.20 WIB, tim menyergap pembongkaran kayu ilegal itu di tempat penampungan kayu ilegal milik CV CHM, Jl. Mayjen Sungkono, Gresik.

“Tim mendapati 12 kontainer kayu sudah dibongkar muatannya dan tersisa dua (2) kontainer yang sedang dibongkar. Kemudian di tanggal yang sama pada malam hari, tim melanjutkan penyergapan dan menyita 13 kontainer kayu di penampungan milik PT KAYT di Jl. Margomulyo Indah, Surabaya, dan 11 kontainer kayu di penampungan milik PT AGJU di Desa Winong, Pasuruan. Mencermati penyitaan ini, kita nilai para pelaku ilegal ini masih belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara untuk tetap berlaku curang dan serakah yang menghancurkan sumber daya hutan,” bebernya.

Sementara, Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan, pihaknya akan terus menjaga komitmen memberantas kegiatan ilegal yang merusak ini dan menyelamatkan sumber daya alam di Maluku dan Papua. Sejalan dengan itu, KLHK sudah memiliki database, instrumen pemantauan berteknologi canggih, kapasitas SDM yang tinggi.

“Sejauh ini untuk kasus perdagangan kayu ilegal, kita telah menyiapkan 24 perkara (surat perintah penyidikan – sprindik) yang terdiri dari 4 sprindik untuk KM Hijau Jelita, 2 sprindik untuk KM Oriental Gold, 6 sprindik untuk KM Strait Mas, dan 12 sprindik untuk KM Selat Mas. Kita juga telah mengamankan 422 kontainer berisi kayu jenis merbau. Para mafia pembalakan liar melawan dengan berbagai cara. Karena itu, kami minta masyarakat, media massa, dan pihak lain turut serta mengawasi kami agar tetap transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dalam menegakan hukum,” tegas Sani.

Terhadap persoalan ini, Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Adolf Bormasa yang dihubungi via WhatsApp, Senin (25/2) enggan berkomenatar. Dirinya lebih memilih mengarahkan untuk bertanya langsung ke Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat karena telah jelaskan perihal kejadian perdagangan kayu ilegal dari Kepulauan Aru yang diamankan oleh Ditjen Gakkum KLHK kepada yang bersangkutan. “Baik pa, soal itu silahkan berhubungan dengan pak Kabid Humas Polda Maluku. Meski memang masuk wilayah hukum saya, tapi kami sudah jelaskan ke pak Kabid Humas. Terima kasih,” kunci Bormasa. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed