by

Disnaker Maluku Lemah Awasi Perusahaan

-Maluku-563 views

AMBON,MRNews.com,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Maluku dinilai lemah dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di kabupaten/kota termasuk kota Ambon guna penerapan upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan di tahun berjalan. Hal itu diakui sendiri kepala Disnaker kota Ambon Godlif Soplanit.

Pasalnya, hingga saat ini dari informasi yang masuk setiap waktu ke Disnaker kota Ambon, masih saja ada perusahaan yang tidak terapkan UMK di 2019 dan tahun-tahun sebelumnya. Padahal itu kewajiban yang disepakati dan telah diatur.

“Pengawasan dari provinsi memang katakan begitu yah lemah. Sebab kita hanya jalankan tugas untuk bersama berbagai pihak tetapkan UMK, lalu sosialisasi dan lakukan apa yang memang bisa kita buat sesuai Tupoksi. Selanjutnya pengawasan domain di provinsi bukan kota. Sesuai UU nomor 23 tahun 2014,” akui Soplanit usai rapat koordinasi penetapan UMK kota Ambon di The City Hotel, Rabu (20/11/19).

Dikatakan, UMK kota Ambon tahun 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp 2.643.400 atau naik 200 ribu lebih dari UMK 2019, tinggal menunggu SK persetujuan Gubernur. Jika sudah, maka Pemkot akan sosialisasi ke semua perusahaan sebab mulai berlaku 1 Januari 2020. Bila nanti ada perusahaan yang merasa tidak mampu membayar upah kepada pekerja sesuai UMK maka harus ajukan keberatan ke dewan pengupahan kota (DPK) agar minimal menunda pembayaran gaji sesuai kemampuan.

Sanksi bagi mereka yang tidak menjalankan kata dia, sesuai UU nomor 13 tahun 2003 pasal 195 ada sanksi administrasi dan pidana. Hanya pengawas di Disnaker kota kita tidak ada, sehingga tidak terkontrol semua. Karena tugas pengawasan sudah menjadi domain Disnaker provinsi. Padahal harus diintensifkan pengawasan sehingga kesejahteraan pekerja terjamin.

“Sepanjang ini perusahaan belum ada yang masukan keberatan, catatan kita. Mereka hanya menerima saja tetapi tidak menerapkan UMK khusus untuk perusahaan kelas menengah ke bawah. Tapi perusahaan kelas menengah ke atas seperti hotel tetap jalan,” bebernya.

Sebagai langkah antisipasi atas lemahnya pengawasan provinsi pada perusahaan lanjutnya, dinas sudah menyiapkan strategi kedepan dengan melakukan sidak rutin atau task force melibatkan pihak kejaksaan dan kepolisian. Supaya langsung menindak di tempat perusahaan nakal. “Task force ini hal baru. Akan kita matangkan lagi. Sebagai langkah represif supaya hak dan kewajiban perusahaan berjalan seimbang,” kunci Soplanit. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed