Diduga ada Upaya Loloskan  PPK, Di Proyek SpeadBoat Balai Jalan

AMBON,MR.-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)Maluku diduga mulai tabrak aturan.semestinya peran penegak hukum dalam memberantas korupsi di Maluku,guna mencegah,menjerat, dan mengambalikan kerugian negara sebagai aset negara sepertinya mulai kendor.lalu apa yang menjadi indikasi tabrak aturan oleh aparat Kejati?

Sebagaimana diketahui anggota Adyaksa berpakaian cokelat ini,melakukan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembelaian Dua unit speedboat milik dinas Kementerian PUPR tepatnya BPJN IX Maluku-Malut dengan dana Rp.4 milair yang hingga kini dalam “radar” Kejati.kabarnya belum juga ada penetapan tersangka melainkan diduga diam-diam penyidik akan berupaya meloloskan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dalam pembelian dua unit speedboat tersebut.

“Ada dugaan penyidik akan loloskan PPK di perkara Balain Jalan itu,jadi coba ikuti terus,”tandas sumber terpercaya di Kejati Maluku ketika berbincang-bincang dengan Mimbar Rakyat,Jumat (8/6),siang.

Menurutnya kata sumber,pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dipanggil pekan-pekan kemarin,keterangannya mengarah kepada PPK ada bagian-bagian lainnya,tapi sepertinya penyidik belum mau membukanya,mereka berdalih bahwa penyidikan kasus ini belum memenuhi beberapa alat bukti sehingga belum bisa ditetapkan tersangka.

“Bagi saya itu jelas,ada keterlibatakan PPK,muda-mudahan kasus ini berjalan sesuai dengan koredornya,jangan sampai jerat salah-salah orang,atau tebang pilih tersangka,”Tutup Sumber yang menolak namanya diberitakan.

“Ya? kalau seperti itu saya hanya bilang ikuti saja perkembangan kasusnya,soal ada upaya meloloskan orang lain itu saya tidak bisa berkomentar sampai ke situ,teman-teman wartawan ikuti saja,”Kata Kasipenkum Kejati Maluku,Samy Sapulette ketika dikonfirmasi Mimbar Rakyat di ruang kerjanya,Jumat siang.

Menurut Sapulette,dalam pengusutan kasus korupsi,jarang sekali dilihat kalau orang yang menjadi PPK itu lolos dari jeratan jaksa.”coba lihat sendiri,beberapa perkara korupsi yang ditangani Jaksa dan Polisi itu PPK jarang lolos kan! ada banyak sekali itu,”pintah Samy dengan ramah

Sementara itu ketika ditanyakan bagaimana kelanjutan dari penyidikan perkara tersebut,Sapulette menjelaskan sudah diagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

“pekan kemarin,tim bersama ahli teknis sudah periksa fisik Speadboat, lalu pemeriksaan saksi-saksi sudah diagendakan tapi mungkin usai lebaran,”Tutup Samy.

Informasi yang diperoleh media ini,ada digaan Kejahatan kerah putih pejabat kembali terjadi di Kementerian PUPR tepatnya BPJN IX Maluku-Malut pada proyek pengadaan speedboat dengan total dana Rp 4 miliar terus bergulir. Dua unit speedboat disinyalir tidak sesuai spesifikasi tender. Dan kasus ini diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Setelah Kasusnya naik status ke tingkat penyidikan. Tim jaksa siap membidik calon tersangka yang diduga mengetahui aliran dana pembelian speadboat ini. “Sejumlah saksi akan diagendakan dipanggil,” akui Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette beberapa pekan lalu.

Sebelumnya Kejati Maluku dikabarkan tertutup untuk informasih kasus korupsi di tubuh Balai Jalan tersebut. Tapi informasi di Kejati menyebutkan, Kejati tertutup karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Setelah naik status, barulah Kejati bisa sedikit mempublikasikan kasusnya.Sesuai penelusuran, dari sumber terpercaya yang juga pernah diambil keterangannya oleh tim penyidikan Pidsus Kejati, mengungkapkan jika proyek ini sarat kongkalikong. “Ternyata sudah ada rekanan yang ditunjuk. Padahal rekanan itu tidak punya kualifikasi dukungan untuk pekerjaan ini tapi diloloskan,” beber sumber yang tak ingin namanya diekspos. Namun kasus ini berawal pada tahun 2015 BPJN Maluku dan Maluku Utara mendapat kucuran dana sebesar Rp. 4 miliar lebih untuk pengadaan dua unit speed boat. Tapi dalam proses lelang CV. Damas Jaya keluar sebagai pemenang tender.

Tapi anehnya pelaksanaan proyek tersebut, CV Damas Jaya tidak mengerjakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam tender. Malah sebaliknya, kedua speed dibeli dari pihak lain, dengan harga satu unit Rp 1,2 miliar. Tapi dalam laporannya, diduga pihak CV Damas Jaya menaikkan harga kedua unit speedboat. “Sehingga diduga ada mark up harga di situ,” kata sumber. Akibatnya selisih harga senilai Rp 1 miliar lebih itu, diendus tim jaksa sebagai potensi kerugian negara.(MR-07).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *