Pengungkapan kasus Pencurian dengan kekerasan pada Desa Waesala

Ambon,MRnews.com – Telah terjadi Pencurian dan kekerasan di sebuah toko pada kamis (23/02) dengan modus salah satu pelaku yang berpura-pura membeli rokok pada toko korban,Ujar Kabit humas polda maluku.

Lanjudnya pada saat menjalankan misi tersangka dengan berpura-pura membeli roko karena pelapor yang saat itu sedang mengikat es di dalam rumah maka dilayani oleh istri dari pelapor.

Begitu tersangka membeli rokok dari luar masuk 2 pelaku lainnya dan langsung mengancam istri pelapor dengan pisau kemudian mengikat tanggannya pelakuku dan mempinta istri pelapor untuk menunjukan tempat penyimpanan uang dan perhiasan.

Setelah sampaih di kamar pribadi yg di dalam kamar tersebut ada anak perempuan yang merupakan anak pelapor umur 5 tahun sedang tidur, karena mendengar keributan anak itu pun terbagun dan langsung di todong dengan pisau oleh salah satu pelaku.

Kemudian pelaku yang berpura-pura membeli rokok membawa istri dari pelapor ke dalam kamar dan mengikannya di dalam kamar kemudian mengacak-acak kamar dan mengambil uang sebanyak Rp 5jt, rantai mas 2 serta cicin dan 2 unit laptop, roko dan beberapa hanpone raip di bawa para pelaku.

Setelah melakukan aksinya para pelaku yang ada 4 orang ini pun melarikan diri menggunakan speed boat dan sempat di kejar oleh anggota Polsek Waesale namun para pelaku berhasil lolos karena speed boat yang di gunakan anggota Polsek Waesala kehabisan BMM,Jelas Kombes Pol.Muhammad Roem Ohirat kepada wartawan.

Dan keesokan harinya anggota Satreskrim dan Satintelkam Polres SBB dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres seram Bagian barat AKP.RE.AdiKUSUMA.SH,MH melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan terhadaP speed boat yang di gunakan oleh tersangka , dan kemudian mendapat informasi tentang keberadan pemilik speed boat yang langsung menuju ke tempat tinggal pemilik speed boat tersebut, ketikaitu pada tersaka di temukan barang bukti berupa 2 slop roko, 2 buah hp nokia, mesin speed boat 1 unit 15 PK merk suzuki dan 1 tangki minyak warna merah tersangka pun ketika ditanyakan membenarkan bawah barang-barang tersebut merupakan  hasil dari pencurian dan kekerasan yang terjadi di  sebuah toko tepat di desa waesala.

Tersangka dengan namab Ode Balaudin alias Barce, Umur 51 thn dengan alamat tempat tinggal Dsn Tiang bendera, Desa Tahulupu, Kec. Waesala, Kab.SBB yang juga merupakan pemilik speed boat pun di tahan dan selanjudnya dilaksanankan penyelidikan, dan untuk 3 tersangka lainya sudah di ketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran, adapun barang bukti yang disita: 2loap rokok surya 16, 2 buah hanpone nokia, 1 unit mesin tempel 15 PK merk suzuki,1 buah tangki minyak warna merah.(Mg-08)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *