by

Deklarasi Penutupan Lokalisasi Tanjung, Tunggu Waktu Kemensos

AMBON,MRNews.com,- Penutupan lokalisasi tanjung Batumerah hanya menunggu waktu pihak Kementerian Sosial (Kemensos) untuk datang ke kota Ambon guna melakukan deklarasi sebagaimana menjadi mekanisme dan prasyarat untuk sebuah lokalisasi. Sementara koordinasi daerah berkaitan dengan hal ihwal tersebut sudah disiapkan pemerintah kota (Pemkot).

“Banyak orang tidak paham kenapa sampai Pemkot belum tutup tanjung Batumerah lagi. Kalau mau saya pribadi bisa langsung tutup saja. Tapi tidak bisa dengan mekanisme seperti itu. Karena untuk penutupan lokalisasi harus dalam bentuk sebuah deklarasi yang dihadiri oleh Kemensos,” beber Walikota Ambon Richard Louhenapessy kepada awak media saat press confrence di ruang unit layanan administrasi Pemkot, Rabu (22/1/2020).

Terkait hal itu, diakui Louhenapessy, dirinya telah bertemu dengan Menteri Sosial Juliari Batubara di Gedung Kemensos beberapa hari lalu. Hasilnya, Mensos langsung memerintahkan anak buahya untuk proses dokumen semua yang dibutuhkan untuk nanti bisa ditandatangani. Progressnya kini, masih menunggu petunjuk teknis dari Direktur Rehabilitasi Tuna Susila (RTS) Kemensos.

“Itu yang lagi ditunggu. Untuk kepastian waktunya mereka datang lalu kita tutup. Jadi semua itu sudah kita siap. Koordinasi daerah sudah kita siap. Tinggal kita tunggu, waktu yang ditentukan oleh kemensos,” jelasnya.

Politisi Golkar itu berharap, dalam waktu dekat sudah bisa dideklarasi untuk penutupan lokalisasi tanjung Batumerah. Mengenai dana, diantaranya biaya-biaya pemberdayaan itu yang harus disiapkan Kemensos. Sedangkan Pemkot siapakan biaya pemulangan dalam bentuk transportasi. Dimana seharusnya standarnya transportasi laut atau darat. Tapi kebijakan Pemkot, para PSK kembali dengan transportasi udara.

“Dalam pemulangan ke daerah asal, seluruh PSK akan didampingi staf Pemkot untuk nantinya diserahkan ke pihak kabupaten/kota asalnya dalam bentuk berita acara resmi. Maka intinya nggak bisa kita tutup begitu saja. Tidak bisa. Nanti kalau sudah deklarasi, ada praktek lagi maka menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk menindaknya,” kuncinya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed