Dampingi PH,Sri Jurianty Lagi Lagi Menghadap Jaksa

AMBON,MRnews.com-Sri Jurianty tersangka proyek Water Front City (WFC) Namlea,lagi-lagi digiring ke meja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk diminta keterangan sebagai tersangka.

Pemeriksaan kali ini berlihat berbeda dengan biasanya lantas Sri Jurianty (SJ) menghadap Penyidik Kejati tidak sendirian melainkan didampingi Tiga Penasehat Hukumnya antanya Yani Hakim,Hasan Ohorella dan Roza T Nukuhehe.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku, Samy Sapulette mengugkapkan.Untuk penyidikan perkara Water Fronf City (WFC) Namlea,Jaksa penyidik kembali interogasi Sdr S.J,hal tersebut dilakukan demi mempercepat jalannya penyidikan kasus ini ke tahap II.

“Jaksa kembali periksa S.J.yang bersangkutan didampingi tiga kuasa hukumnya antaranya YH, HO dan RTN,  menghadap penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam proyek Reklamasi Pantai Namlea yang menghabiskan dana miliaran itu,”Ungkap Kasipenkum Kejati Maluku,Samy Sapulette kepada Wartawan di ruang pers Kejati Maluku,Kamis (8/2).

Samy menjelaskan,S.J mendatangi Kantor penegak hukum itu sekitar pukul 09.00 Wit dan dimulai pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wit hingga 14.30 Wit.

“S.J diperiksa sebanyak 127 pertanyaan.beliau diperiksa penyidik Adam Saimima,”Kata Samy.

Sayangnnya lagi-lagi Samy tidak menjelaskan tentang materi pemeriksaan yang bersangkutan.beliau hanya menjelaskan materi pemeriksaan yang berjalan.

Samy menambahkan untuk penyidikan perkara reklamasi ini kemungkinan sepekan terakhir ini masih berjalan.

“Ikuti saja perkembangannya ya,mungkin masih diagendakan pemeriksaan intensif oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini para tersangka.lambat atau cepat kasusnya sudah masuk tahap II,”Pungkas Samy.(MR-07).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *