by

BPJS Kesehatan Buka Registrasi Ulang

AMBON,MRNews.- com.- – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Rumondang Pakpahan mengatakan BPJS Kesehatan membuka Program GILANG atau registrasi ulang bagi sebagian peserta pada 1 November 2020.
Registrasi ulang diperuntukan bagi peserta BPJS Kesehatan segmen Non PBI JK (Non-Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dinonaktifkan akibat tidak adanya Nomor Induk Kependudukan yang valid.

Sedangkan segmen Non PBI JK yang dimaksud terdiri dari segmen peserta dan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) seperti ASN, Prajurit TNI, Anggota POLRI serta pensiunannya.

menurutnya, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk memastikan akurasi data peserta JKN-KIS, sekaligus sebagai tindak lanjut atas rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil rapat kementerian/lembaga terkait cleansing data kepesertaan dimana peserta yang memiliki data bermasalah karena tidak dilengkapi NIK pada segmen Peserta Non PBI JK diwajibkan melakukan pembaruan data NIK mulai tanggal 1 November 2020.

Di Maluku, terdapat 14.661 jiwa peserta JKN-KIS yang telah dinonaktifkan sementara. Sebagian besar data tersebut terdiri dari segmen Pensiunan PNS, PNS Daerah, PNS Pusat dan Pensiunan TNI.

“Apabila peserta tidak melakukan registrasi ulang, kartunya sementara tidak bisa digunakan. Oleh karena itu diharapkan setiap peserta segmen PPU PN dapat mengecek status kepesertaannya secara mandiri” ungkap Pakpahan di Ambon, Jumat (6/11).

Sebelum melakukan registrasi ulang, Modang menjelaskan bahwa peserta dapat mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN, layanan informasi melalui WhatsApp (CHIKA) di nomor 0811 8750 400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yg ada di rumah sakit, atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

“Peserta yang dinonaktifkan sementara tidak perlu khawatir, cukup dengan melakukan registrasi ulang dengan meng-update data NIK dengan menunjukan e-KTP dan KK dapat langsung aktif pada saat itu juga” jelas Mondang.

Apabila anda termasuk peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, ada beberapa cara alternatif untuk melakukan registrasi ulang tanpa tatap muka, diantaranya melalui WhatsApp PANDAWA, khusus wilayah Maluku dapat menghubungi nomor WhatsApp 0812-6313-9024 atau Care Center BPJS Kesehatan 1500 400. Untuk layanan tatap muka, bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

“Selain layanan tadi, kita juga berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk proses reaktivasi peserta. Nantinya pihak faskes akan membantu mengecek status kepesertaan peserta, apabila nonaktif karena NIK, akan disampaikan ke petugas BPJS Kesehatan untuk ditindaklanjuti sehingga peserta dapat langsung aktif kembali” imbuhnya.

Menanggapi program GILANG ini, Anthony (53) salah satu peserta JKN-KIS mengatakan bahwa registrasi ulang sangat penting bagi peserta, diantaranya adalah untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan mendapatkan identitas kependudukan yang valid sebagai identitas tunggal.

“Tujuannya kan baik, untuk memperbaiki data. Dengan registrasi ulang nantinya peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan lagi, serta memiliki single identity yang valid” demikian Anthony. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed