by

Besok Hingga Akhir Bulan, ASN Pemprov Kerja Dari Rumah

-Maluku-640 views

AMBON,MRNews.com,- Pemerintah Provinsi Maluku (Pemprov) Maluku telah mengumumkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemprov Maluku terhitung besok, Kamis 19 Maret 2020 hingga akhir bulan 31 Maret bekerja dari rumah. Kecuali pejabat struktural eselon II, III dan IV serta Dispenda dan DPMPTSP yang beraktivitas seperti biasa.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Maluku Nomor: 443-12 Tahun 2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang penyesuaian sistim kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

SE Gubernur itu merupakan tindaklanjut dari SE MenPAN-RB Nomor: 19 tahun 2020 tertanggal 16 Maret tentang penyesuaian sistim kerja ASN dalam upaya pencegahan dan penyebaran virus Corona di lingkungan instansi pemerintah. Serta sesuai SE Mendagri Nomor: 440/2436/SJ tertanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona dilingkungan pemerintah daerah.

“Katong rapat tindaklanjut SE MenPAN-RB dan Mendagri mengenai pencegahan penyebaran Covid 19. Salah satu pencegahan itu yang dibilang gotong royong dengan kantor dari rumah. Yang wajib hadir dikantor semua pejabat struktural. Staf berkantor di rumah tapi sewaktu-waktu harus siap ketika dipanggil ke kantor,” ungkap Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang kepada awak media, Rabu (18/3/2020).

Sementara pelayanan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tetap dibuka seperti biasa dengan protokol yang sudah ditetapkan seperti harus ada disinfektan, hand sanitizer.

“Selain kedua dinas itu, seluruh pejabat esalon II, III dan IV tetap beraktivitas seperti biasanya. Dengan adanya kebijakan ini justru kita selain memotong rantai penyebaran virus corona tetapi juga jangan sampai pegawai menjadi pembawa virus bagi rekan lain dan katong semua,” jelas Kasrul di kantor Gubernur Maluku.

Tak saja itu, instruksi lain sesuai SE Gubernur, lanjut Sekda, semua pejabat atau ASN yang baru pulang dari luar daerah paling tidak harus tiga hari melakukan social distance atau isolasi mandiri dirumah. Apalagi kalau yang rasa panas, sakit meski pejabat struktural tidak perlu ke kantor, langsung periksa kesehatan ke pelayanan kesehatan terdekat baik Puskesmas atau rumah sakit.

“Kebijakan itu berlaku besok sampai akhir Maret baru dievaluasi ulang lagi. ASN yang masuk dan tidak masuk untuk sementara ini sama. Sesuai SE Mendagri arahannya jika perlu pelaksanaan APBD lain bisa dibatalkan atau ditunda untuk penanganan virus corona sebagai prioritas. Kita punya dana tak terduga ada, siap. Dalam kondisi begini dana itu kita akan pakai,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed