by

Terdakwa Jambret Pasar Lama Divonis Satu Tahun Delapan Bulan

AMBON,MR.-Bukan hanya aksi kriminalitas terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kota Ambon. Namun, pencurian juga dilakukan dengan kekerasan.

Seperti terdakwa Ridwan Ali Alias Ridwan (19) warga Kelurahan Urimessing Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon dan Vikri Aco Ruslan alias Iki (19) warga Kelurahan Honipopu Kecamatan Sirimau Kota Ambon divonis majelis hakim yang diketuai, M. Syarifudin La Hasan dengan penjara selama satu tahun delapan bulan (1,8).

Putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan  berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon,(24/5) siang.

Menurut Majelis terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penjamberat dan kekerasan sehingga divonis bersalah.

“Menyatakan kedua terdakwa Ridwan Ali Alias Ridwan,Vikri Aco Ruslan alias Iki untuk penjara selama satu tahun delapan bulan (1,8),”Ungkap ketua Majelis hakim dalam amar putusannya.

Usai membacakan putusan tersebut,JPU dan kuasa hukum terdakwa mengakui dan menerima putusan tersebut.Tutup Hakim

Sebagaimana diketahui JPU, Inggrid L. Louhenapessy pada sidang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam tuntutannya, JPU,menjelaskan, awalnya pada hari Senin tanggal 27 November 2017 sekira pukul 01.00 Wit saat terdakwa Ridwan bersama dengan terdakwa Iki serta Opik (dalam BAP terpisah) sementara duduk minum minuman keras di pasar lama,Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kemudian, mereka berencana untuk melakukan pencurian atau jamret.  Lalu terdakwa Ridwan berboncengan dengan terdakwa Iki serta saudara Opik (dalam BAP terpisah) dengan posisi Opik didepan dan  mengendarai sepeda motor tanpa memakai Helm. Sedangkan terdakwa Ridwan ditengah memakai helm dan terdakwa Iki dibelakang tidak memakai helm.

Para terdakwa dengan menggunakan satu sepeda motor dari arah pasar lama menuju arah lorong batu dan setelah sampai di dekat Bank Cimb Niaga, Opik (dalam BAP terpisah ) melihat korban ibu Marni sementara menyandang tas dilengannya. Opik mengarakan sepeda motor yang dikendarainya mendekati korban ibu Marni. Terdakwa Ridwan lansung merampas tas dengan paksa dari lengan korban ibu Marni hingga tali tas nya terputus dan terdakwa Ridwan berhasil mengambil tas ibu Marni.

Sementara itu, Opik mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan terdakwa Ridwan. Sedangkan terdakwa Iki dengan sepeda motornya  langsung pergi dengan kecepatan tinggi menuju ke arah jln Am Sangaji samping Masjid Al – Fatah lalu membelokkan motornya ke jln Anthony Rebok lalu sampai di dekat tokoh roti Sarinda melewati tikungan Gereja Maranatha lurus ke swalayan Citra lalu ke Batu Merah Ongko Liong. Setelah itu, Opik melanjutkan perjalanannya ke Ruko Batu Merah menuju terminal Angkutan Karpan hingga masuk ke lorong dan menuju pasar lama sambil membawa tas hasil jambret tersebut.

Setelah sampai di pasar lama, kemudian para terdakwa memeriksa isi tas hasil jambret yang berisi satu buah dompet dan didalam dompet tersebut terdapat satu buah buku tabungan Bank BRI, satu buah kartu ATM Britama serta satu buah handphone Merk Big Star warna hitam dan satu buah KTP. Kemudian para terdakwa menyimpan tas tersebut di lorong pasar lama tepatnya pada tempat jualan  kelapa setalah itu para terdakwa pergi ke pelabuhan Yosudarso dan selanjutrnya pergi ke pelabuhan kecil belakang kota hingga para terdakwa terpisah untuk bersembunyi.

Kemudian esok harinya, para terdakwa berkumpul kembali  di lorong ikan bakar di depan tokoh Rahmat, dan tidak lama kemudian ada anggota polisi berpakaian preman datang dan mendekati serta menangkap terdakwa Ridwan dan terdakwa Iki sedangkan Opik sudah kabur.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed