Sidang Lahan RSUD Haulussy, Pemprov Akui Ditunjuk Batas Oleh Keluarga Alfons

 

AMBON, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengakui atau mengiakan penunjukan batas kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Haulussy, saat dilakukan sidang komisi tempat yang dilakukan Pengadilan Negeri Ambon pada perkara 33/Pdt.G/2018/PN.AB tahun 2018 antara Pihak Keluarga Alfons dengan menggugat Pepmrov Maluku.

Dari pantauan media ini dilokasi pengukuran, proses pengkuran lahan tersebut berjalan lancar tanpa ada hambatan dari pihak manapun,terkait kepemilikan lahan yang kini telah didirikan RSUD dr.Haulussy sejak tahun 1948 dan diresmikan pada tahun 1953,dengan penguasa perang daerah saat itu adalah Panglima Busiri, dan Kolonel Pieters.

Sidang gugatan yang dilayangkan Alfons ini didasarkan adanya pihak lain yang mencoba untuk meraup keuntungan dengan mengakui sebagai pemilik lahan atas lahan RSUD Haulussy tersebut. Sehingga sebagai pihak yang memiliki lahan yang notabene berada diatas dusun dati kudamati, sesuai register dati tanggal 25 April 1923 yang merupakan bagian dari 20 potong dati, maka proses pengambilan apa yang merupakan hak mereka dilakukan secara hukum dengan melalukan gugatan ke Pemprov Maluku yang kini sudah masuk pada agenda peninjauan lokasi sengketa selauas 43.880 meter persegi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya gugatan Alfons atas lahan tersebut karena letaknya berada diatas dusun dati Kudamati, bilangan dati yang tercatat sebagai bagian dari 20 dusun dati milik Jozias Alfons moyang dari pengugat. Awalnya Pemerintah daerah Maluku dalam rencana akan melakukan pembayaran terkecoh dengan adanya putusan 512 PK Mahkamah Agung tahun 2014 yang berisifat deklaratoir dan tidak memiliki kekuatan eksekusi. Sehingga kini belum dilakukan pembayaran ganti rugi lahan dimaksud.

Menggali terkait putusan 512 PK ada kejanggalan karena terdapat dua putusan yang sama, dengan terjadi kesalahan kedudukan dalam “pihak” dimana pihak termohon dijadikan sebagai pemohon PK, sehingga putusan tersebut bisa dinyatakan merupakan putusan cacat hukum. Tidak hanya itu, sesuai opbjek putusan 512 PK dengan jelas menyampaikan bahwa objek lahan RSUD Haulussy berada didalam dusun dati pohon Katapang, namun nyatanya surat yang dipegang oleh Yohanes Tisera alias Buke yakni surat 28 Desember 1976 telah dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Ambon maupun Pengadilan Tinggi Maluku Dan Mahkamah Agung adalah cacat hukum sesuai putusan perkara nomor 62/PDT.G/2015 /PN.AB tahun 2015 yang sudah incarch atau memiliki kekuatan hukum tetap, yakni putusan atas perkara dusun dati kate kate yang dengan amar putusannya menyatakan bahwa surat penyerahan sejumlah dusun dati dari pemerintah negeri urimesing kepada Hein Johanes Tisera (alm) orang tua dari Yohanes Tisera alias Buke dinyatakan gugur secara hukum sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam kaitan dengan itu, dalam persidangan pada perkara 33 tahun 2018 pihak pemerintah Daerah Maluku rupanya menggunakan bukti surat register dati Negeri Urimesing yang diserahkan oleh Yohanes Tisera, pada hal register dati yang merupakan milik Negeri Urimesing sementara dicari oleh pemerintah negeri, bahkan masalah ini sudah dilaporkan ke Polda Maluku namun hinga kini belum ada upaya hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak yang diduga terlibat, hingga akhirnya pada lembaga Negara, pengadilan negeri Ambon, diserahkan sebagai bukti oleh Pemerintah daerah atas sodoran Yohanes Tisera. Sehingga masyarakat Kota Ambon yang tinggal dikawasan Petuanan Negeri Urimesing untuk berhati-hati dengan oknum oknum yang selama ini menggunakan putusan 512 PK yang diragukan keabsahannya, serta surat tanggal 28 Desember 1976 yang sudah dinyatakan cacat secara hukum.(MR-07)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *