by

Senin, Operasional Angkot Ganjil-Genap Berlaku di Ambon

AMBON,MRNews.com,- Terhitung Senin 8 Juni 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai memberlakukkan sistem ganjil genap berdasarkan angka akhir plat nomor kendaraan angkutan kota (Angkot).

Dimana untuk plat nomor ganjil beroperasi pada hari Senin, Rabu dan Jumat. Sementara untuk plat nomor yang genap beroperasi pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu. Sedangkan hari Minggu semua kendaraan diijinkan dapat beroperasi.

Keputusan itu seiring dikeluarkannya peraturan Walikota (Perwali) nomor 16 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan orang, aktivitas usaha dan moda transportasi dalam penanganan Coronavirus disease 2019 (COVID-19), terkhusus pasal 32.

“Sudah ditindaklanjuti dengan surat pemberitahuan nomor 550/330/DISHUB yang disosialisasi pada lokasi strategis agar diketahui masyarakat terutama pengemudi Angkot dan angkutan kota dalam propinsi (AKDP). Sasarannya pengemudi dan penumpang maka Dishub wajib sosialisasi,” singkat Plt Kepala Dishub Ambon Robby Sapulette di Ambon, Kamis (4/6).

Aspek lainnya yakni penumpang Angkot dibatasi hanya 50 persen, depan 1, belakang 5. Termasuk pula jam operasi dibatasi mulai pukul 05.30-21.00 WIT. Serta selama beroperasi pengemudi dan penumpang wajib menggunakan alat pelindung diri (masker).

“Untuk pembatasan jumlah penumpang, sudah dilakukan sejak PSBR, namun saat itu, tak ada sanksi sehingga banyak angkot melanggar. Adanya Perwali, maka akan ada sanksi bagi para pelanggar, maka kita wajib memberitahukan untuk pengemudi agar diteruskan ke pemilik kendaraan,” jelasnya.

Tak hanya pada angkutan umum roda empat, lanjutnya, pembatasan jumlah penumpang juga berlaku bagi kendaraan umum roda tiga, angkutan laut dengan menggunakan speedboat juga kendaraan pribadi roda empat.

“Untuk becak hanya 1 penumpang, kendaraan roda empat dan speedboat 50 persen dari kapasitas. Aturan ini juga berlaku bagi semua AKDP yang masuk ke wilayah Kota Ambon. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi sosial mulai dari teguran lisan sampai pencabutan izin,” tegas Kadishub.

Pemberlakuan sistem pembatasan moda transportasi yang akan berjalan selama 14 hari terhitung 8 Juni nanti, tentunya diakui Robby, akan mempengaruhi pemasukan para pengemudi. Namun mengingat hal itu untuk kepentingan bersama, maka wajib dilakukan semua masyarakat kota Ambon. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed