by

Sengketa Tanah TNI vs Warga di Maluku, Panglima Tidak Tahu, Minta Warga Lapor

-Maluku-263 views

AMBON,MRNews.com,- Sejumlah sengketa tanah yang melibatkan TNI baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) di Kabupaten/Kota di Maluku baru-baru ini, salah satunya di Kota Ambon dan Kepulauan Aru mendapat perhatian dan sorotan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Jendral Andhika mengakui belum tahu permasalahan sengketa tanah antara TNI dan masyarakat di Maluku.

Karena itu dirinya meminta Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Bambang Ismawan dan Pangkogabwilhan Letjen TNI Jefry Rahawarin untuk melapor jika memang tahu sehingga bisa ditangani.

“Saya terus terang tidak tahu. Pangdam, Pangkogabwilhan kalau memang tahu, lapor saya,” pinta Panglima saat meninjau pelaksanaan serbuan vaksinasi di Tribun Lapangan Merdeka Ambon, Kamis (9/12).

Panglima meminta apabila ada masyarakat yang tahu dan melibatkan anggota TNI dalam hal masalah tanah dan segala macam, diharapkan melapor kepadanya.

“Kalau ada masyarakat yang tahu, segera lapori. Terlibat ini dalam kapasitasnya sebagai apa. Pasalnya bukan urusan kami. Kami bukan pemilik kewenangan,” tegas mantan KASAD itu.

Jenderal Bintang Empat itu memastikan akan menindak tegas anggota TNI yang “merampas” tanah milik warga tanpa prosedur dan ketentuan hukum yang jelas.

“Saya pastikan kita akan tegakkan hukum karena memang ini bukan kewenangan kami koq. Biarkan mereka-mereka yang punya kewenangan, Kapolda, Kejati atau Kejari, semua yang memiliki kewenangan dalam sistem hukum nasional kita,” tukasnya.

“Saya janji kita akan bantu untuk menelusuri dan kalau diperlukan memang ada keterlibatan TNI, yah kita tegakkan hukum itu,” demikian Andhika.

Diketahui, beberapa persoalan klaim tanah berujung sengketa antara TNI dan warga terjadi di Maluku. Yakni melibatkan TNI AU dan masyarakat Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon hingga membuat warga blokade jalan beberapa kali atas tudingan adanya intimidasi.

Kemudian antara TNI-AD dengan warga Skip Kecamatan Sirimau dan Pemneg Soya terkait tanah di kawasan Skip Paldam.

Selanjutnya, masalah tanah di Kepulauan Aru antara TNI AL dengan masyarakat adat Marafenfen yang telah sampai ditingkat putusan hakim pengadilan Negeri Dobo yang memenangkan TNI AL, namun warga ajukan banding. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed