by

Provinsi Maluku Raih Opini WTP

-Maluku-60 views

AMBON,MRNews.com.– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku, menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, pada Selasa (23/5/2023).

Hadir pada kesempatan itu Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Nathaniel Orno, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun, ST, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Laode Nusriadi, para Wakil Ketua DPRD, Ketua BPK Perwakilan Maluku, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan Perguruan Tinggi di Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan unsur lainnya.

Watubun dalam kesempatan tersebut mengatakan, atas kerjasama yang baik antara DPRD Provinsi Maluku dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku, dan Pemerintah Daerah, dengan bangga bersyukur bahwa kali ini empat kali berturut-turut, kita memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022.

“Sebagaimana kita pahami bersama bahwa ada 4 jenis opini yang diberikan oleh BPK dan salah satunya adalah WTP, dimana tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022 Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, mampu memperoleh penilaian opini dari BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian, itu berarti bahwa laporan keuangan dibuat berdasarkan bukti-bukti dan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.” Tambahnya.

Atan nama DPRD Provinsi Maluku Watubun, juga menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada BPK Provinsi Maluku atas kerjasama yang terbina selama ini, dan diharapkan bisa ditingkatkan lagi pada masa-masa yang akan datang.

Di tempat yang sama, Wagub dalam sambutannya menyampaikan, untuk memenuhi kewajiban konstitusional sesuai amanat Pasal 56 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan pasal 191 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Provinsi Maluku telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, kepada BPK Provinsi Maluku untuk dilakukan audit.

Orno menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku akan segera menindaklanjuti rencana aksi atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dimaksud sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

“Dibutuhkan komitmen bersama dan konsistensi dari seluruh pemangku kebijakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, dari yang lebih baik kedepan, secara transparan dan akuntabel.” Terangnya.

Wagub atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, mengucapkan banyak terima kasih, serta memberikan apresiasi dan pengharagaan kepada pimpinan dan seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Maluku dan tim pemeriksa, atas komunikasi dan kerjasama yang baik, dalam rangka perbaikan penataan dan pengelolaan keuangan daerah di Maluku dengan tetap mengedepankan independensi, profesional dan nilai-nilai objektivitas.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi, di tengah-tengah kesibukannya dengan agenda yang sangat padat, masih berkenan hadir dan menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksanaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022

“Atas capaian opini WTP tersebut kami bangga dan menyambutnya sebagai prestasi bersama dalam mewujudkan Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugusan kepulauan.” Tutupnya.

Untuk diketahui pada kesempatan itu juga turut dilakukan Penyerahan dan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022. (**)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed