AMBON,MRNews.com,- Empat (4) personil piket Buser Polres Pulau Ambon dan Pp Lease yang dipimpin Aipda Ridwan Gani, Jumat (15/3/19) malam, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan modus jambret. Kedua pelaku adalah Abdul Kadir Lampung alias Dade (20) dan Iksan Nurlete alias Cano (37). Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh tim Buser Polres Ambon.
“Penangkapan para pelaku jambret sesuai laporan polisi nomor: LP/221/III/2019/Mal/Res Ambon, tanggal 15 Maret 2019 dan dilakukan pengembangan oleh tim Buser Polres Ambon di lima (5) TKP, dua diantaranya depan gang Flamboyan, Batu Merah dan perempatan JMP, Desa Poka. Barang bukti yang telah diamankan s
atu buah HP Samsung J2 pro warna hitam,” tandas Kasubag Humas Polres Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy dalam keterangannya kepada awak media via WhatsApp, Minggu (17/3/19).
Terkait dengan kasus tersebut, kata Julkisno, penyidik Sat. Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease telah memeriksa empat (4) orang saksi
. Dan akhirnya, para pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 365 KUHPidana atas tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dan telah ditahan di rutan Polres Pulau Ambon.
Awal kejadian kata dia, menurut keterangan pelaku Abdul Kadir Lampung alias Dade, dalam aksi jambret, pelaku bersama satu temannya yang masih dalam pengejaran melakukan sebanyak tiga kali namun hanya sekali berhasil mendapatkan HP dan empat kali dilakukan sendiri pada waktu waktu malam hari di depan pangkalan ojek tempat mangkal depan lorong Flamboyan. Dimana pelaku selama beraksi memakai motor beat warna ping hitam nopol DE 3124 NN8.
“Hari Jumat 15 Maret 2019 sekitar pkl. 20.00 Wit, pelaku dan Iksan Nurlete alias Cano saat itu telah mengkonsumsi minum keras melintasi JMP Poka dengan tujuan ke Batu Merah. Karena melihat korban, Clarita Latarissa (21) sedang main HP diatas bahu jalan, pelaku langsung bergegas merampas HP korban. Setelah berhasil, keduanya hendak kabur namun dilumpuhkan pengendara lain yang saat itu berdekatan, dengan cara menendang kedua pelaku hingga terjatuh. Kemudian masyarakat yang melintas langsung mengamankan kedua pelaku, selanjutnya diamankan anggota Polsek Teluk Ambon ke Mapolsek Teluk Ambon,” bebernya.
Menurut pengakuan pelaku yang sehari-harinya sebagai tukang ojek, tambah mantan Kapolsek Teluk Ambon itu, bahwa pelaku telah melakukan aksi jambretnya sejak tahun 2018 bersama rekannya yang masih dalam pengejaran dan juga sering melakukan sendiri sebanyak enam kali dengan target pelaku mengambil HP korban saat korban sedang bermain HP di bahu jalan Batu Merah maupun tempat lain. (MR-02)











Comment