AMBON,MRNews.com,- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB), beberapa waktu terakhir ini. Ada tiga Kabupaten yang pelaksanaan PPDB dipantau Ombudsman, yakni Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam rilisnya yang diterima media ini, Rabu (11/7/2018), Asisten Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Jacoba Noya, SH mengatakan, pengawasan tersebut hanya dilakukan pada tiga sekolah per Kabupaten/Kota guna memastikan SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/SMK/sederajat, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku sebagai representasi pemerintah yang melaksanakan PPDB menjalankannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini menurutnya, Permendikbud nomor 14 tahun 2018 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat dan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 481 tahun 2018 tentang petunjuk teknis PPDB Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliya dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
“Dari hasil pemantauan Ombudsman pada proses PPDB tahun ini di Maluku, terkesan tidak siap. Karena ada Dinas Pendidikan Kabupaten yang tidak melakukan sosialisasi Permendikbud nomor 14 Tahun 2018 kepada sekolah yang menyelenggarakan PPDB dan tidak adanya petunjuk teknis terkait PPDB yang dikeluarkan Dinas. Sehinga mengakibatkan pihak sekolah mengalami kesulitan dalam proses PPDB,” beber Noya.
Selain itu juga dijelaskan Noya, adanya temuan Ombudsman di beberapa sekolah yang pelaksanaannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya proses PPDB yang tidak mengunakan jalur zonasi dan jalur prestasi serta penerapan PPDB online yang belum optimal di Provinsi Maluku.
“Hasil temuan tersebut akan kami laporkan kepada atasan kami (Pimpinan Ombudsman RI-red) di Jakarta dan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota agar diperbaiki dan diharapkan tidak terulang di tahun berikutnya,” demikian alumnus fakultas Hukum Unpatti itu.
Sebagaimana diketahui, Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD. Pelaksanakan tugas,fungsi dan kewenangannya itu sesuai pasal 7 UU no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. (MR-02)
