AMBON,MRNews.com,- Polemik Pasar Mardika Kota Ambon yang terjadi sejak Februari 2023 lalu hingga kini belum tiba di ujung atau berakhir.
Sebab prosesnya masih berada di DPRD Provinsi Maluku telah membentuk Panitia Khusus (Pansus). Walau di DPRD Maluku, namun juga menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang belum mampu dituntaskan DPRD Kota dan maupun Pemkot Ambon.
Para pedagang yang merasa jadi korban akibat ulah oknum-oknum tertentu terkait penjualan lapak Pasar Mardika, telah terang-terangan menyampaikan keluhannya, baik melalui unjuk rasa maupun turun langsung ke DPRD kota dan Provinsi.
Orang yang diduga kuat sebagai dalang dibalik masalah yang merugikan pedagang di Pasar Tradisional itu, Ketua Asosiasi Pedagang Mardika Ambon (APMA) Alham Valeo.
Terkait polemik di Mardika, DPRD Maluku melalui Komisi III sudah dua kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang melibatkan Pemkot, Pemerintah Provinsi Maluku serta pihak APMA dan supir Angkot.
RDP yang dilakukan sejak bulan Maret 2022 lalu telah membuahkan hasil dengan penetapan Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw sebagai Ketua Pansus Pasar Mardika dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu.
Namun begitu, Pj Walikota Ambon Bodewin Wattimena juga diminta untuk ambil langkah tegas dan cepat dalam proses penyelesaian masalah di Mardika.
Apalagi masa jabatannya diperpanjang lagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian setahun kedepan hingga Mei 2024.
Mengkoordinasi dan mendorong Pansus adalah upaya maksimal yang harus dilakukan Bodewin sehingga publik percaya dan yakin kinerja baiknya, bukan sebaliknya meminjam istilah “lempar batu sembunyi tangan”.
Wattimena mengaku, selain telah jadi tanggungjawab Pansus, tapi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan juga melakukan pengaspalan di dalam terminal Mardika dalam waktu dekat.
“Karena itu ketika pengaspalan, lapak yang ada disana saya pastikan kita bongkar semua. Nanti saya sendiri yang akan turun bongkar itu lapak di dalam terminal,” tegasnya kepada wartawan di Balaikota, Kamis (25/5).
Pemkot kata dia, menunggu hasil kerja Pansus DPRD Maluku bukan soal terminal Mardika-nya. Tapi lebih bagaimana terkait kewenangan. Apakah tetap menjadi kewenangan Pemkot mengelola atau di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku karena itu aset provinsi.
“Kalau itu aset Pemkot, satu bulan saja itu kita bersihkan preman-preman dan sebagainya itu. Dengan semua lapak disana itu kita kasi habis semua, kalau itu aset Pemkot. Tapi kan kasihan itu aset Pemprov, kita tidak bisa bertindak sendiri kalau tidak diijinkan provinsi,” urainya.
Menurutnya, dengan lempar ke DPRD Provinsi untuk menengahi persoalan Mardika, bukan berarti melempar tanggungjawab, tetapi meminta kejelasan soal kewenangan pengelolaan, termasuk soal parkir, retribusi.
“Kalau kita ikuti dengan kewenangan, pedagang pasar itu urusan pemerintah kota Kabupaten. Tapi asetnya milik pemerintah provinsi maka kita tidak bisa bertindak apa-apa,” sambungnya.
Dirinya berharap, Pansus yang telah dibentuk DPRD Maluku dapat segera bekerja, memanggil pihak-pihak terkait yang berkepentingan untuk konfirmasi data dan fakta, selanjutnya diambil keputusan sehingga jelas dan terarah.
“Yang paling penting, kita juga mesti dapat kejelasan soal pasar yang akan selesai direvitalisasi. Kalau Pemprov yang kelola, tidak masalah, kami terima. Tapi harus diputuskan segera. Sebab kalau dia selesai, pasti akan jadi masalah nanti,” urainya.
Lebih lanjut tambah Wattimena, setelah pedagang masuk ke pasar baru yang telah direvitalisasi, maka semua lapak yang ada di pasar dan terminal Mardika trmasuk yang ada diatas trotoar dari jembatan dinas PUPR Maluku, akan dibersihkan.
“Terminal harus dikembalikan fungsinya. Kecuali kemarin diambil kebijakan itu (berjualan di dalam terminal-red) karena untuk menampung pedagang di gedung putih yang dalam proses revitalisasi,” pungkasnya. (MR-02)
Comment