by

Pasar Mardika PKTPK COVID-19, Dukungan Pedagang & Warga Dibutuhkan

AMBON,MRNews.com,- Pasar Mardika diresmikan menjadi percontohan kawasan tertib protokol kesehatan (PKTPK) COVID-19 di Kota Ambon Provinsi Maluku, Rabu (3/6/20). Dukungan dan partisipasi pedagang, pembeli serta masyarakat dibutuhkan guna kesuksesan kegiatan tersebut.

Walikota Ambon Richard Louhenapessy menegaskan, pemerintah kota (Pemkot) tidak pernah tinggal diam menyikapi perkembangan COVID-19. Dimana segala langkah dan upaya bekerjasama dengan TNI-Polri dan pihak lain terus dilakukan guna mengendalikan dan menurunkan angka penyebaran COVID-19.

“Hari ini salah satu upaya untuk bisa menekan pertumbuhan COVID-19 di kota ini, yaitu mencoba melaksanakan sebuah gaya hidup yang disyaratkan dari aspek kesehatan dengan memberlakukan pola pada sebuah wilayah yang disebut kawasan tertib protokol kesehatan, dengan percontohan di pasar Mardika,” sebut Walikota saat peresmian.

Diwilayah itu, kata Walikota, Pemkot Ambon bersama-sama TNI-Polri akan melaksanakan segala pendekatan dalam protokoler kesehatan secara baik. Pertama, menggunakan masker ketika berada diluar rumah termasuk di pasar, penjual maupun pembeli wajib memakai masker.

Kedua, jarak diatur agar kemungkinan yang dapat mempercepat terjangkitnya virus berkurang. Termasuk hubungan sosial satu dengan lainnya perlu juga jaga jarak. Ketiga, harus rutin cuci tangan pada tempat yang telah disediakan.

“Dengan langkah-langkah ini semoga bisa menghambat perkembangan dan pertumbuhan COVID-19. Pasar Mardika dipakai sebagai kawasan percontohan karena akses pergerakan orang tinggi dan merupakan pusat strategis semua lapisan masyarakat disektor ekonomi,” jelasnya.

Tentu kata dia, dukungan seluruh pihak terutama masyarakat khususnya lagi pedagang dan pembeli sangat dibutuhkan untuk mendukung seluruh proses itu.

“Apapaun yang kita laksanakan tanpa dukungan, partisipasi masyarakat ibarat kita membuang garam kedalam Teluk Ambon, tidak akan bermanfaat,” jelas.

Dalam upaya itu tambah Walikota, hari ini Pemkot Ambon telah terbitkan peraturan Walikota (Perwali) nomor 16/2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang akan diterapkan mulai Senin mendatang.

“Besok, Jumat, Sabtu dan Minggu sosialisasi, Senin berjalan,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed