by

Dikirim Via Jasa Pengiriman, Dua Pengedar Narkotika di Masohi Diringkus

AMBON,MRNews.com,- Aparat Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah (Malteng) kembali mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila, dikawasan kelurahan Ampera Kota Masohi, pertengahan Mei 2021 lalu.

Kapolres Malteng AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, kedua pelaku ES alias Fendi (25), dan TI alias Gombi (24) diamankan didua lokasi berbeda dengan modus narkotika dikirim melalui jasa pengiriman JNE.

“Pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau Gorila ini, berawal dari adanya informasi dari masyarakat, kemudian personil melakukan penyelidikan, hasilnya kita amankan kedua pelaku tersebut,” kata Kapolres lewat rilisnya, Jumat (4/6/21).

Menurut Kapolres, informasi yang diperoleh dari masyarakat itu jika ada benda yang mencurigakan dikirim melalui jasa pengiriman JNE.

“Penangkapan terjadi sekitar pukul 15.00 WIT. Saat itu personil kami lakukan pemantauan disekitar kantor JNE dikawasan Ampera Kota Masohi. Setelah pemantauan pelaku ES alias Fendi datang dan langsung masuk mengambil barang yang dicurigai. Disaat itulah kita langsung amankan Fendi,” jelas Umasugi.

Mantan Kasat Lantas Polres Malteng ini mengatakan, saat diamankan pelaku ES alias Fendi tak bisa berkutik. Ia mengaku jika benda yang diambil dari jasa pengiriman itu merupakan narkotika.

“Pelaku ES alias Fendi ini kemudian mengaku jika narkotika yang ia ambil dari JNE ini dipesan oleh TI alias Gombi melalui akun media sosial instagram yang kini sementara kita dalami,” beber wanita dengan dua melati dipundaknya ini.

Orang nomor satu di Polres Malteng ini menambahkan, setelah mendengar penjelasan dari pelaku ES alias Fendi, pihaknya kemudian langsung mengamankan Gombi ditempat yang berbeda.

“Kita amankan satu paket tembakau sintetis yang mengandung narkotika golongan I, dikemas dalam plastik clip bening ukuran besar dengan berat 5,24 Gram. Satu buah handphone merk VIVO Y91, satu buah handphone merk VIVO Y12, dan satu buah kaos oblong warna merah,” beber Kapolres.

Perwira menengah Polisi ini mengaku, kedua pelaku itu kini telah dijadikan sebagai tersangka dan di tahan di rutan Mapolres Malteng.

“Kita jerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkas Kapolres. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed