by

Berjudi, Dua PNS, Polisi & Wiraswasta di MBD Ditangkap & Kini Ditahan

AMBON,MRNews.com,- Aparat Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) menangkap empat pelaku perjudian yang berstatus sebagai oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri dan pegawai swasta.

Dua oknum PNS yaitu AT (Kadis Pemuda dan Olahraga) dan VK (Dinas Pariwisata), serta RR (anggota Polri), dan HTO (pegawai swasta).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Rum Ohoirat katakan, VK, AT, RR, dan HTO ditangkap saat sedang bermain judi di Toko Ateng Miru, Kota Tiakur, Kabupaten MBD, sekitar pukul 00.15 WIT, Jumat (27/8).

“Hari Jumat (27/8), rekan-rekan dari Polres MBD menangkap empat orang pelaku perjudian. Satu diantaranya anggota kami sendiri, dua lainnya adalah PNS, dan seorang lagi pihak swasta,” kata Rum di Ambon, Senin (30/8/2021).

Keempat tersangka disergap setelah Kapolres MBD, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, mendapat laporan masyarakat melalui telepon genggamnya.

“Pada mulanya ada warga yang melapor ke Kapolres MBD melalui via Hp (handphone). Dan menyampaikan ada orang main judi yang berlokasi di Toko Ateng Miru,” ungkapnya.

Mendapat kabar itu, tim penyidik Satreskrim Polres MBD langsung dikerahkan melakukan penyelidikan.

“Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim untuk mengecek kebenarannya,” sebutnya.

Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Kanit Opsnal bersama anggota piket dan Paminal sebanyak 8 orang personil, melakukan penangkapan.

“Dari hasil penangkapan terhadap para pelaku telah diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 1.030.000 (satu juta tiga puluh ribu rupiah), dan dua dus kartu besar merek kris,” terang mantan Kapolres Maluku Tenggara.

Keempat pelaku perjudian tersebut saat ini tambah Rum, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rumah Tahanan Polres MBD. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed