

AMBON,MRNews.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku secara resmi telah menetapkan 678 orang dari 16 partai politik (Parpol) dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Maluku yang siap berkompetisi pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang. Hasil itu dituangkan KPU Maluku dalam surat keputusan bernomor 1.012/HK.03.1-Kpt/81/PROV/IX/2018 tentang penetapan DCT anggota DPRD Provinsi Maluku dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.
Hal itu terjadi setelah KPU melakukan rapat pleno penetapan DCT yang dipimpin Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun didampingi empat komisioner, dan dihadiri pimpinan Bawaslu Maluku dan seluruh Parpol peserta Pemilu 2019 di kantor KPU, Kamis (20/9/18).
“Penetapan ini dilakukan serentak se-Indonesia, dimana KPU RI lakukan penetapan calon Presiden-Wapres, DCT DPR-RI dan DPD RI. Sedangkan KPU Provinsi menetapkan DCT DPRD Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tetapkan DCT DPRD Kabupaten/Kota. Totalnya ada 678 orang dari 16 Parpol, yang terbagi di dapil Maluku I hingga Maluku VII. Dengan rincian 433 laki-laki dan 245 perempuan. Semuanya memenuhi kuota 30 persen,” tandas Kubangun.
Dari sisi jumlah calon di semua dapil yang diajukan awal oleh 16 Parpol, dikatakan Kubangun, tidak berubah signifikan. Hanya, untuk total DCT Provinsi Maluku naik 1 dari sebelumnya saat penetapan DCS 677 orang. Dimana penambahan ini terjadi pada dapil Maluku III dari PSI, atas nama Marthen Salosso Karel dengan nomor urut 2. Pasalnya saat pengumuman DCS yang bersangkutan tidak ada nama, namun melalui proses mediasi antara KPU, Bawaslu dan PSI, Salosso akhirnya dimasukan.
Sementara, terjadi pergantian calon dari PKB pada di Dapil Maluku I (Kota Ambon) yakni Fitri Danayanti menggantikan Yeni Mane dengan menempati nomor urut 8. Kasus ini karena perempuan, maka berpengaruh terhadap DCT sehingga perlu dilakukan pergantian. Demikian pula pergantian terjadi di Dapil Maluku III (Malteng) dari Partai Garuda karena calon awal meninggal dunia, atas nama Stenli Wattimena diganti oleh Raimoond M Tupamahu dengan nomor urut 5. Sedangkan pengurangan satu calon terjadi pada PBB di Dapil Maluku 1, dimana caleg atas nama Zain Syaiful Latukaisupy dengan nomor urut 8 mengundurkan diri. Karena calegnya laki-laki maka sesuai ketentuan, partai tidak dapat mengganti.
“Dasar kita menetapkan DCT berdasarkan DCS yang sudah diumumkan serta melalui tahapan tanggapan masyarakat, pencermatan oleh KPU-Bawaslu dan klarifikasi dari Parpol. Terdapat beberapa tanggapan dari masyarakat dan sesuai mekanisme telah disampaikan ke Parpol yang ditanggapi. Setelah partai klarifikasi dan diterima KPU, tanggapan masyarakat tidak terpenuhi. Maka hasilnya, pergantian caleg terjadi di PKB dan Partai Garuda, pengurangan satu caleg di PBB serta penambahan satu caleg dari PSI. Semua kita lakukan sesuai tahapan, mekanisme dan ketentuan serta peraturan yang berlaku,” ujar Kordiv Teknis Pemilu KPU Maluku, La Alwi dalam paparannya.
Secara keseluruhan, lanjut Kubangun, dari total tujuh (7) dapil di Provinsi Maluku, hanya 13 Parpol yang mengusung calon legislatifnya di semua dapil. Kecuali, PBB yang mengusung andalannya di lima (5) dapil minus dapil Maluku IV dan Maluku VII, PKPI di enam (6) dapil minus dapil Maluku II dan PPP juga dengan 6 dapil minus dapil Maluku VII. (MR-02)
