AMBON,MRNews.com,-Dibawah kepemimpinan Walikota-Wakil Walikota Ambon, Richard Louhenapessy-Syarif Hadler, sejarah tercipta karena Kota Ambon untuk pertama kalinya memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku terhadap hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2017.
“Ini baru pertama kalinya kita mendapat predikat opini WTP dari BPK. Merupakan sejarah baru bagi kota Ambon. Saya sampaikan terima kasih kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Ambon, yang telah bekerja keras dalam membenahi keuangan Kota Ambon,” tandas Walikota Ambon, Richard Louhenapessy saat acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2017, di Auditorium Gedung BPK-Negeri Lama, Selasa (17/7/2018).
Walikota menjelaskan, Opini WTP bukan merupakan suatu tujuan melainkan target daripada setiap penyelenggaraan pemerintah daerah. Karena opini tersebut merupakan bonus dari sebuah kerja keras dalam pengelolaan keuangan yang dilaksanakan setiap daerah.
“Opini WTP ini bukan akhir dari seluruh target Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melainkan merupakan pintu masuk untuk lebih membenahi kota ini kedepan,” jelas Louhenapessy.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin, dalam sambutannya menjelaskan, penilaian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dilakukan berdasarkan empat kriteria, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan Perundang-Undangan, dan efektif sistem pengendalian intern.
“Kota Ambon berhak mendapatkan Opini WTP karena dalam LKPD Kota Ambon tahun 2017 mampu menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2017, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Dari laporan hasil pemeriksaan itu, terdapat beberapa rekomendasi yang harus diperbaiki Pemkot Ambon guna melengkapi laporan keuangan itu, dengan waktu yang ditentukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah hasil pemeriksaan diterima,” akui Abidin.
Hadir dalam acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan tersebut, Ketua DPRD Kota Ambon, James Maatita, Sekretaris Kota Ambon, A.G.Latuheru, Sekretaris Inspektorat Kota Ambon, M.Nanlohy, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Ambon, Apries Gaspersz, serta Tim Audit BPK Perwakilan Maluku. (MR-02/Diskominfo Amq).
