AMBON,MRnews.com -Penyidikan Perkara pembangunan terminal transit tipe B Passo,Kecamatan Baguala kota Ambon yang dibangun sejak tahun 2007/2015 dengan mencoreng tiga orang sebagai tersangka antaranya Angganoto Ura selaku PPTK,Amir Gaus Latuconsina,selaku Kontraktor,dan Jhon Luky Metubun selaku Konsultan pengawas,hingga kini tim jaksa penyidik Kejati Maluku masih menunggu hasil hitungan kerugian negara (Audit) oleh BPKP Provinsi Maluku.
“Untuk perkara Transit Passo,penyidik masih tunggu hasil audit BPKP Maluku-Malut,dan kalau hasil auditnya sudah diterima pasti akan diekspos untuk diketahui media,”Ungkap Kasipenkum Kejati Maluku,Samy Sapulette kepada Wartawan di ruang Pers Kejati Maluku,Rabu (7/3) petang.
Sapulette menjelaskan jika nanti hasil audit BPKP sudah dilimpahkan ke penyidik,maka sesegera mungkin penyidik limpahkan ke Jaksa bagian Penuntutan untuk ditindak lanjuti sesuai jalur hukum.
“Kalau hasil auditnya sudah diterima tim maka kemungkinan besar langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan.tapi saya juga belum tahu pasti.apakah langsung dilimpahkan atau masih dibutuhkan keterangan tambahan oleh saksi-saksi lain untuk melengkapi berkas ketiga tersangka.ikuti saja,”Tegas Sapulette.
Sapulette menambahkan berkaitan dengan pengusutan kasus terminal transit tersebut tim penyidik Kejati Maluku dikhabarkan pekan kemarin sementara melengkapi berkas tiga tersangka untuk dilimpahkan ke PN Ambon,hanya saja belum dilakukan tuntas (P 21) saat ini lantas terkendala dari keterangan resmi BPKP terkait jumlah kerugian negara.
“Jaksa penyidik prinsipnya masih tunggu hasil audit.itu saja.kalau yang lain-lain nanti saya cek dulu ya,”Tutur Sapulette.
Sementara ketika ditanyakan jumlah kerugian negara yang diketahui dalam perkara tersebut mencapai berapa rupaih,sayangnya beliau mengelak pertanyaan dimaksud.
“Kalau taksiran kerugian negara saya belum cek.nanti saya cek dulu.tapi katanya kerugian mencapai Rp.3 miliar lebih itu diketahui dari item-item pekerjaan yang tidak dikerjakan tapi dilaporkan dalam laporan LPJ dikerjakan,itu taksiran tim penyidik,”Pungkasnya.(MR-07)
