AMBON,MRNews.com,- Pasca dinaikkannya tarif parkir baru yang mulai berlaku pekan depan sesuai Peraturan Walikota (Perwali) nomor 16 tahun 2021, maka sektor jasa parkir ditargetkan dapat menyumbang Rp 5 miliar lebih bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Ambon tahun 2021.
Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pelaksana Perwali tersebut pun optimis target PAD itu bisa tercapai nanti diakhir tahun. Hal itu ditegaskan Plt kepala Dishub Kota Ambon Robby Sapulette.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Dinas Perhubungan menargetkan PAD dari jasa tarif parkir mencapai Rp 5 Milyar lebih ditahun 2021, terhitung sejak Januari hingga Desember,” jelas Robby kepada media ini di Ambon, Selasa (18/5).
Pasalnya PAD tahun 2020 yang disumbang Dishub dari jasa parkir, diakuinya, hanya mencapai 65 persen dari total target Rp.4 Milyar. Itu disebabkan karena merebaknya pandemi Covid-19 di ibukota Provinsi Maluku ini.
“Karena Pandemi COVID-19 tahun lalu, maka sumbangan PAD tidak capai target. Hanya mencapai 65 persen dari total Rp 4 Milyar,” tandas Robby.
Saat ini, kata dia, pungutan jasa tarif parkir dimaksud masih menggunakan cara yang lama atau sistem baru belum berlaku. Yaitu, pihak ketiga melakukan pungutan retribusi bisa mencapai kurang lebih Rp 500 juta.
“Untuk kontrak baru yang lagi berjalan ini, bisa memperoleh retribusi sebesar Rp.4,6 miliar. Kalau kondisi ini stabil hingga Desember, berarti bisa mencapai Rp.5 miliar lebih,” urainya.
Jika hal dimaksud dapat berjalan lancar, ditambah dengan Peraturan Walikota Ambon nomor 16 tahun 2021 tentang kenaikan tarif parkir, maka PAD jasa perparkiran melonjak naik.
“Kalau sudah begitu baru tarif parkir yang sudah mulai naik, pastinya PAD meningkat, ” terangnya.
Pasca ditetapkannya Perwali nomor 16 tahun 2021, maka ada perubahan tarif parkir terhadap pengguna jasa parkir. Yang mana, kendaraan roda empat dan roda enam itu diwajibkan membayar tarif progresif, terutama pada lima zona integritas.
“Tarif progresif itu, seperti bayar tarif jam per jam dan berlaku pada lima zona integritas yang telah ditetapkan Pemkot,” ujarnya.
Sebab itu, dirinya mengharapkan pengguna jasa parkir bisa taat dan patuh terhadap aturan dimaksud. Begitu juga dengan pihak ketiga yang harus disiplin melakukan pemungutan retribusi parkir.
“Saya harap aturan baru ini semua pihak bisa bekerjasama agar target PAD kita naik, bisa tercapai. Termasuk utamanya pemilik toko yang memanfaatkan badan jalan untuk area parkir pengunjung juga,” kuncinya. (MR-02)
Comment