by

Dugaan Korupsi Dana PDAM Kota Ambon, Tetelepta Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

AMBON,MRNews.Com.-Terlapor Atrishyane W.Pical,melalui kuasa hukumnya, Yustin Tuny,menjelaskan beberapa waktu lalu  Plt.Direktur PDAM Kota Ambon, Ir. A. Tetelepta menyurati Kantor Advokat Yustin Tuny dan Rekan-Rekan, memberitahu bahwa sudah dilakukan pengembalian  uang  sebesar Rp. 210 juta   ke PDAM Kota Ambon sebagaimana hasil audit BPK Provinsi Maluku.

“Uang sebesar Rp.210 juta sudah dikembalikan.itu sesuai surat yang dikirim ke kantor saya,”Jelas Tuny.

Untuk diketahui juga  lanjut Tuny,Hari ini Selasa  4 September 2018, terlapor Atrishyane W.Pical, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Maluku terkait mengajukan laporan yang disampaikan.

“Ia Klien Saya membawa bukti yang dilampirkan dalam laporannya tetapi ada juga bukti bukti pengembalian Rp. 210 juta oleh Ir. Tetelepta ke PDAM Kota Ambon” Tutur Tuny.

Intinya lanjut Tuny, pengembalian Rp. 210 juta  telah dilakukan oleh Ir. A. Tetelepta selaku Direktur PDAM Kota Ambon diterima oleh Kepala Bgian Keuangan PDAM Kota Ambon Donald Hitipeuw,SE.

Sebelumnya diketahui laporan dugaan korupsi uang sumur tersebut dilaporkan oleh Atrishyane W. Pical, mantan Kasubag Kas dan Penagihan PDAM Kota Ambon, pada Senin (6/8).

Justin Tuny selaku penasehat hu­kum Atrishyane W. Pical, usai melaporkan kasus ini di Kejati Maluku menjelaskan, proyek sumur bor berawal ketika Kota Ambon dilanda krisis air bersih akibat kemarau panjang tahun 2016.

Mengatasi permasalahan itu, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy bersama pimpinan PDAM, Dinas PU dan beberapa instansi terkait melakukan pertemuan, dan melahirkan keputusan yakni pembuatan sumur bor di Wainitu dengan dana Rp 650.000.000

“Dari pertemuan itu membahas permasalahan krisis air  dan melahirkan suatu keputusan, yakni menyetujui untuk dilakukan pembuatan sumur bor yang berlokasi di Wainitu dengan kebutuhan biaya anggaran sebesar Rp.650.000.000. Anggaran dibebankan kepada Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini anggaran belanja dinas PU tahun 2016,” jelas Tuny.

Karena kebutuhan yang sangat mendesak, pimpinan PDAM, Kepala Dinas PU Brury Nanuilata dan beberapa instansi terkait akhirnya sepakat proyek itu dikerjakan lebih awal dengan menggunakan dana internal PDAM Ambon.

Jika proses administrasi yang dilakukan Dinas PU Ambon telah selesai sampai pada pencairan, maka dana tersebut akan dikembalikan oleh Dinas PU Kota Ambon dengan menyetor ke rekening kas keuangan PDAM Kota Ambon.

“Surat pernyataan dibuat pada 10 Februari 2016 yang ditandatangani kadis PU atau ketua dewan pengawas PDAM L.B Nanulaita, sekretaris dewan pengawas PDAM Mohamad Arif Hentihu, dan anggota dewan pengawas Phill Meno Latumerissa, serta Plt. Direktur PDAM A Tetelepta,” kata Tuny.

Saat itu Atrishyane W. Pical, menjabat Kasubag Kas dan Penagihan pada Bagian Keuangan PDAM Ambon, kemudian membuat cek dan selanjutnya ditransfer oleh staf pegawai PDAM ke rekening Bank BCA atas nama Alfonsus Tetelepta selaku dirut PDAM.

“Nomor rekening yang dikirim 0440741240 tanggal 11 Februari 2016 sebesar Rp 100 juta. Transfer kedua pada 23 Februari 2016 sebesar Rp. 100 juta dan ketiga Rp 10 juta,” beber Tuny.

Bukan saja melalui transfer, tapi uang tunai sebesar Rp 56.909.500 juga diberikan kepada Tetelepta Aneke Pieterz selaku Kepala Sub Bagian Perbekalan Material.

Setelah pekerjaan sumbur bor selesai, janji Dinas PU Kota Ambon untuk mengembalikan uang proyek kepada PDAM tak kunjung diberikan. Setelah ditelusuri, ternyata Dinas PU sudah merealisasikan janjinya dengan membayar kepada Plt Dirut PDAM.

“Berdasarkan pengakuan Kadis PU Ambon L.B Nanulaita, bahwa pinjaman Dinas PU terhadap PDAM telah diselesaikan. Hanya saja fakta yang terjadi adalah klien saya sama sekali tidak menerima pengembalian uang tersebut untuk dicatat dalam pembukuan kas PDAM selama menjabat kasubag kas dan penagihan,” tandas Tuny.

Setelah itu, kata Tuny, pada Bulan Mei 2018 lalu, Plt Dirut PDAM dipanggil DPRD Kota Ambon terkait pernyataan kliennya di media massa tanggal 7 April 2018 terkait kasus tersebut.

“Berdasarkan kopian rekam yang diterima oleh klien saya, telah jelas pernyataan bahwa uang Rp 266.000.000 ada pada Plt. Direktur Utama PDAM,” tegas  dia.

Dari dasar itu maka kasus ini kemudian dilaporkan ke Kejati Maluku, karena Plt Dirut PDAM diduga telah merugikan uang negara. (MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed