by

Dua Pekan Kedepan, Kecuali Pasar, Semua Jenis Usaha Tutup Jam 9 Malam

AMBON,MRNews.com,- Instruksi terbaru Walikota Ambon nomor 6 tahun 2021 sudah diteken tentang pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro level III, dimana berbagai kebijakan akan dilonggarkan.

Salah satunya pasar tradisional yang di PPKM mikro diperketat harus tutup jam 6 sore, namun mulai besok hingga 8 Agustus 2021, akan dibuka hingga jam 8 malam sesuai instruksi Walikota tersebut.

Sedangkan mall dan toko modern lainnya seperti Indomaret, Alfamidi dan sejenis dibuka sampai jam 21.00 WIT atau jam 9 malam dengan 50 persen kapasitas.

“Untuk karaoke dan bioskop masih akan dikaji ulang lagi sehari dua oleh pemerintah. Khusus rapat-rapat seminar dan sejenisnya mesti mendapat rekomendasi Satgas Covid-19,” tandas Walikota Ambon Richard Louhenapessy dalam press confrence via zoom meeting, Minggu (25/7).

Diterbitkannya instruksi Walikota terbaru sebutnya, seiring saat ini Ambon sudah zona orange dan karena instruksi nomor 5 berakhir hari ini. Maka PPKM mikro diperpanjang dengan kelonggaran aspiratif.

Dikatakan, sesuai instruksi Walikota (InsWali) nomor 6/2021 itu, telah diatur untuk aktifitas perkantoran baik pemerintah maupun swasta memberlakukan work from office (WFO) dan work from home (WFH) masing-masing 50 persen.

Sementara untuk proses belajar mengajar baik di kampus maupun di sekolah, masih sementara tatap muka dilarang dan tetap secara daring (dalam jaringan) atau online.

“Untuk pelaksanaan aktifitas sektor esensial seperti perbankan, keuangan, rumah sakit dan sebagainya, tidak berbeda dengan instruksi Walikota nomor 5 yaitu 100 persen,” sebut Louhenapessy.

Bagi usaha makan minum di tempat umum diluar mall seperti cafe, restoran, warung kopi, rumah makan dan sejenisnya kata Walikota, diijinkan dibuka sampai jam 9 malam.

“Makan dan minum ditempat tapi tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes). Itu wajib dijalankan seluruh pelaku usaha,” tandasnya.

Sedangkan karaoke dan bioskop menurutnya, masih akan dikaji ulang lagi sehari dua oleh pemerintah. Khusus rapat-rapat seminar dan sejenisnya, mesti mendapat rekomendasi Satgas Covid-19.

Demikian pula SPBU, salon kecantikan, barbershop, tempat pijat dan sejenis termasuk operasional angkutan kota (Angkot) berakhir di jam 9 malam.

“Pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, sementara ditangguhkan. Tapi kalau harus jalan, diharapkan tetap kami himbau dengan menjalankan Prokes ketat selama ibadah,” harap Louhenapessy.

Untuk syarat perjalanan dari dan keluar Ambon tambahnya, tidak berubah, masih sama dengan aturan sebelumnya. Terhadap semua hal ini, kerjasama seluruh pihak sangat diharapkan agar bisa mengendalikan Covid-19 di kota Ambon dengan jalannya PPKM mikro level III.

“Keputusan ini pasti diharapkan pelaku usaha guna menopang usahanya yang harus terus bergerak. Akan mulai berjalan 26 Juli hingga 8 Agustus dan wajib terapkan Prokes ketat. Sebab Satgas Covid-19 kota Ambon akan melakukan pengawasan ketat,” pungkasnya.

Diketahui, pada penerapan PPKM mikro diperketat atau level IV dengan zonasi kota Ambon merah dari 8 Juli-25 Juli, semua jenis usaha kecuali kuliner malam harus berakhir jam 5 sore. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed