AMBON,MRNews.com,- Panitia khusus (Pansus) I DPRD kota Ambon melakukan uji publik terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi jasa usaha kepelabuhanan (JUK) yang merupakan usulan dari pemerintah kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini dinas perhubungan (Dishub) di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (6/12/18).
Uji publik menghadirkan OPD Pemkot Ambon yang berkepentingan (Dishub, Bagian Hukum, BPPRD), KSOP, PT Pelindo, pelaku usaha/pengusaha spit boat, koordinator spit boat, pihak camat, perangkat desa/kelurahan, RT/RW, mahasiswa serta masyarakat.
Ketua Pansus I, Christian Latumahina mengungkapkan, untuk penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab secara proporsional, diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional berkeadilan. Salah satu sumber pembiayaan terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber keuangan daerah yang digali dari dalam wilayah daerah yang bersangkutan yakni retribusi daerah. Dan di kota Ambon lewat retribusi jasa usaha kepelabuhanan yang diatur lewat Ranperda.
Uji publik tambah Latumahina untuk mendengar masukan, saran dan kritik dari stakeholder terutama pemilik usaha dan masyarakat guna pembobotan terhadap Ranperda tentang retribusi jasa usaha kepelabuhanan. Selanjutnya penggodokan saran masukan di internal pansus, guna diusul ke Pemprov dan akhir di Kemendagri agar mendapat pengesahan.
“Sesuai isi Ranperda bab VI tentang struktur dan besarnya tarif, jasa kepelabuhanan (jasa tambat) dengan kapal dibawah 3 GT Rp 10 ribu, diatas 3 GT Rp 25 ribu-50 ribu GT, jasa pelayanan barang Rp 10 ribu-Rp 25 ribu, jasa penumpukan Rp 10 ribu-Rp 25 ribu, pelayanan jasa lainnya (tanda masuk orang dalam pelabuhan) Rp 1.000/orang sekali masuk, parkir motor, becak, gerobak, mobil Rp 2 ribu-Rp 7 ribu, persewaan Rp 100 ribu-Rp 500 ribu/bulan, jasa pelayanan perkapalan Rp 150 ribu-Rp 300 ribu/tahun. Tarif retribusi ini nantinya lebih teknis/khusus ditetapkan dengan peraturan Walikota,” beber politisi NasDem itu.
Sementara, kepala Dishub kota Ambon, Robby Sapulette mengaku, Ranperda ini ada untuk mengatur pungutan retribusi sebagai pembayaran atas pembelian dan atau penyediaan jasa kepelabuhanan objek retribusi jasa kepelabuhanan termasuk fasilitas lainnya di lingkup pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola pemerintah daerah bagi kepentingan orang pribadi atau badan. Prinsip dan sasaran penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi harga pasar. Karenanya diharapkan pada waktunya Ranperda ini bisa tuntas dan dapat diimplementasi bagi kepentingan bersama.
“Pelabuhan merupakan salah satu unsur dalam penyelenggaraan pelayanan yang memiliki peranan sangat penting dan strategis sehingga penyelenggaraannya dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan pemerintah. Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah dengan memperhatikan potensi yang dimiliki maka salah satu sumber retribusi yang diharapkan adalah penyediaan jasa kepelabuhanan yang bertujuan membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah,” beber Sapulette. (MR-02)
