by

DPRD Maluku Terima Tujuh Ranperda Usulan Pemprov

AMBON,MRNews.com,- DPRD Provinsi Maluku melalui Wakil Ketua DPRD Melkianus Sairdekut menerima tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tahun 2021 yang diserahkan Wakil Gubernur Barnabas Nathaniel Orno pada rapat paripurna DPRD, Kamis (22/7/21).

Rapat dihadiri Wakil Ketua lainnya, yakni Rasyad Effendi Latuconsina dan Azis Sangkala, serta sejumlah anggota dewan dari empat komisi.

Sangkala saat memimpin paripurna katakan, adanya kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengharuskan pemerintah didaerah menetapkan regulasi dalam upaya melaksanakan roda pemerintahan didaerah, yaitu melahirkan berbagai Perda yang sesuai kondisi dan kebutuhan.

“Atas dasar ini, kami sampaikan terima kasih kepada Pemprov karena telah berupaya menyiapkan tujuh Ranperda tersebut. Setelahnya, kami akan membahas ketujuh Ranperda ini,” kata politisi PKS itu.

Terpisah, Gubernur Maluku Murad Ismail dari kediamannya katakan, ketujuh Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Ranperda ini sebagai wujud tanggungjawab Pemda untuk melakukan upaya pencegahan, pengendalian serta penerapan disiplin protokol kesehatan di Maluku,” jelas Murad secara virtual pada rapat paripurna.

Kedua, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2013, tentang retribusi jasa umum. Ketiga, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2013, tentang retribusi jasa usaha.

Ranperda keempat, lanjutnya tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 15 tahun 2013 tentang retribusi perizinan tertentu. Perubahan atas ketiga Perda tersebut disesuaikan dengan perkembangan perekonomian Maluku.

Kelima, mengenai Ranperda tentang pembangunan kepemudaan. Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan jati diri pemuda Maluku yang mandiri, beriman dan bertaqwa.

Keenam, tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Maluku. Ranperda ini sebagai landasan dan jaminan penegakan hukum, dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.

“Ranperda terakhir tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Ranperda ini sebagai wujud implementasi atas instruksi Presiden, agar setiap daerah membuat Perda yang mengatur mengenai sistem penanggulangan hutan dan lahan di daerahnya,” paparnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed