by

Ditemui Pemuda Jazirah, Sekkot Pertegas Inti Pasal 6 Perwali

AMBON,MRNews.com,- Perwakilan pemuda dari Jazirah Leihitu melakukan pertemuan bersama Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon A.G.Latuheru terkait pasal 6 Perwali nomor 16 tahun 2020 tentang pembatasan masuk diwilayah Kota Ambon.

Mereka menilai, pasal ini berdampak bagi warga Jazirah di Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu yang kesehariannya beraktivitas di Kota Ambon. Apakah pedagang, pelajar, mahasiswa maupun karyawan.

“Kami datang untuk menanyakan bagaimana implementasi Perwali 16 khususnya pasal 6 yang tentu sangat berdampak bagi warga Jazirah Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu yang beraktifitas diwilayah Kota Ambon,” ungkap salah satu pemuda Jazirah Syarif Pelu di ruang rapat Sekkot, Jumat (5/6).

Menurutnya, pasal 6 dalam Perwali tersebut cukup memberatkan bagi warga Maluku Tengah (Malteng) yang beraktifitas di wilayah administrasi Kota Ambon.

“Bagi para pedagang yang berjualan, para pelajar dan mungkin juga pegawai dan karyawan swasta yang tinggal diwilayah Malteng, sangat berdampak bagi mereka yang setiap hari harus mengurus dokumen-dokumen untuk bisa masuk dan beraktifitas di Kota Ambon,” jelasnya.

Terkait hal itu, Latuheru selaku Sekretaris GTPP COVID-19 Kota Ambon menegaskan, ada pengecualian untuk wilayah Malteng yang terhitung masih se-daratan dengan Kota Ambon (Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu) dalam penerapan pasal 6 Perwali dimaksud.

“Untuk memasuki wilayah Kota Ambon, mereka hanya diminta menunjukkan dokumen berupa surat keterangan dari kelurahan/desa, keterangan kesehatan yang dari Puskesmas asal, serta kartu identitas. Surat keterangan itu berlaku 14 hari. Juga tidak perlu Rapid test, surat keterangan kesehatan sudah cukup. Rapid hanya bagi warga diluar tiga kecamatan itu,” jelas Sekkot.

Untuk hal lain, seperti pembatasan moda transportasi dengan memberlakukan sistem ganjil genap, menurut Sekkot, semuanya akan diberlakukan sama ketika masuk dalam wilayah Kota Ambon.

“Bagi angkot dari Malteng yang memang jalurnya melewati wilayah Kota Ambon, wajib mengikuti aturan ganjil genap, dan untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum, tetap dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan,” imbuh Sekkot.

Aturan tersebut nantinya akan ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Walikota Ambon, sebagai penjabaran dari Perwali nomor 16/2020.

“Akan dikeluarkannya nanti SK Walikota yang menjelaskan secara detail hal-hal yang belum diatur didalam Perwali, seperti yang sudah saya jelaskan,” jelasnya.

Dengan penjelasan Sekkot, perwakilan pemuda Jazirah berjanji akan membantu mensosialisasikan Perwali nomor 16 tersebut kepada masyarakat ditiga kecamatan Jazirah. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed