by

Dinkop Ambon “Warning” Koperasi yang Belum Rapat Anggota

AMBON,MRNews.com,- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ambon memberi “warning” keras kepada puluhan koperasi di Kota Ambon yang hingga saat ini masih aktif tapi belum melakukan rapat anggota.

“Koperasi ada 263 tapi yang melaksanakan rapat anggota rutin itu tahun sebelumnya ada 50-60. Untuk tahun ini baru 30 yang melakukan. Padahal rapat anggota itu wajib,” tandas Kepala Dinkop UKM Kota Ambon Marthen Keiluhu di Ambon, Kamis (26/8).

Pihaknya kata Keiluhu, telah menyurati koperasi itu agar segera melakukan rapat anggota sesuai aturan. Meski memang ada juga yang tidak lakukan rapat anggota secara utuh tapi laporan rutin tetap disampaikan.

“Jadi kalau mereka beraktivitas berarti mereka harus melakukan apa yang seharusnya. Jika tidak, maka dianggap tidak aktif. Mereka ini yang kita lakukan pembinaan atau revitalisasi karena kadang anggota ada, tapi tidak beraktivitas,” jelasnya.

Sejauh ini dari data yang dimiliki Dinkop UKM Kota Ambon akui Keiluhu, ada 600 lebih koperasi yang terdaftar dan memiliki badan hukum. Dari 600 itu, aktif 263 hanya. Sementara yang melakukan rapat anggota cuma ada 50-60, sisanya tidak pernah.

“2 tahun tidak pernah melaksanakan rapat anggota, berarti dianggap koperasinya tidak aktif lagi,” terang Keiluhu.

Sanksi bagi mereka sambungnya, sampai bisa ditutup koperasinya. Tapi untuk dihapuskan dari data tidak mungkin karena prosesnya ada di Kemenkop UKM. Pihaknya cuma bisa mengusulkan saja.

Bagi koperasi yang tidak aktif, tambahnya, diupayakan mereka agar untuk kembali aktif. Karena badan hukum jelas dan tetap aktif di pusat sehingga percuma jika tidak operasi.

“Koperasi itu kan badan hukum independen. Maka kita hanya mengarahkan, membina dan mendampingi. Keputusan sepenuhnya ada di rapat anggota, mereka yang putuskan dan menentukan nasib mereka sendiri,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed