Catut Jabatan Bupati Malra, Hanubun Dipolisikan

AMBON,MRNews.com,- Fransiscus I Safsafubun dan Alwi Ohoibor secara resmi mengadukan dugaan tindak pidana penipuan yang diperbuat oleh Muhammad Thaher Hanubun, yang berstatus calon Bupati Maluku Tenggara (Malra). Pasalnya, Hanubun yang berstatus calon Bupati Malra, diduga menggunakan undangan palsu dengan cara membuat surat palsu guna menghadiri kegiatan jalan santai bersama Presiden RI Joko Widodo di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Pengaduaan ke Polres Malra didasari pada postingan akun facebook beberapa oknum warga Kabupaten Mara yang menunjukan gambar dan video kehadiran Hanubun tanggal 29 Juli 2018 di Kota Makassar. Kami mengadukan postingan tersebut karena yang bersangkutan hadir dan menggunakan status sebagai Bupati Malra. Kami terkejut karena dengan percaya diri, Hanubun berdiri melambaikan tangan sebagai isyarat dirinya Bupati Malra, ketika pembawa acara memanggil para Bupati/Walikota se-Indonesia pada acara tersebut,” beber Safsafubun kepada media lewat rilisnya, Jumat (3/8/18).

Safsafubun menegaskan, telah mengkonfirmasi kepada pemerintah Kabupaten Malra terkait undangan jalan santai tersebut.  Sesuai fakta, tidak ada penunjukkan kepada siapapun untuk mewakili Bupati Malra, Anderias Rentanubun dalam kegiatan dimaksud. “Saudara Thaher Hanubun, dengan sadar dan sengaja mengikuti kegiatan jalan santai tersebut dan mengatasnamakan diri Bupati Malra. Kami menduga ini suatu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana,” tegasnya.

Sementara itu, Alwi Ohoibor yang turut mengajukan pengaduan, mempertanyakan panitia jalan sehat Sahabat Rakyat Indonesia (SRI) yang memberikan undangan kepada Hanubun. Pasalnya, sesuai fakta, undangan yang resmi diterima pemerintah daerah adalah undangan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia (APKASI) mengundang Bupati Malra aktif, Anderias Rentanubun yang diminta hadir dan tidak diwakilkan pada acara jalan santai tersebut.

“Undangan APKASI ditujukan kepada Bupati Malra (Anderias Rentanubun) sebagai anggota APKASI. Namun sayangnya dokumen resmi pemerintah itu bisa disalahgunakan secara bebas atas nama Bupati Malra. Kita juga lapor akun facebook yang mempublikasikan dan menyebarluaskan foto dan video kehadiran Hanubun. Kita menduga, perbuatan oknum tersebut  bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi (ITE) pasal 27 ayat 3,” kesalnya.

Terkait  dugaan penipuan tersebut, Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu-Ilmu Sosial (STIS) Mutiara Tual,  Tarsisius Sarkol berpendapat, laporan pengaduaan merupakan hak warga negara yang dijamin dalam konstitusi apabila terdapat unsur yang merugikan. Maka perlu merujuk pada tahapan pelaksanaan Pilkada. Dalam tahapan Pilkada, sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada pasal 5, dimana saat ini tahapanmua masih pada penyelenggaraan belum dinyatakan selesai, sehingga seluruh pasangan peserta Pilkada masih berstatus calon.

“Jika merujuk pasal 5 terkait tahapan Pilkada, maka saat ini status Pilkada Malra, masih pada tahapan penyelenggara, yakni tahapan penyelesaiaan sengketa tercantum pada pasal 5 ayat 3. Tahapan selesai, apabila telah ada pada pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.  Ini juga diperkuat di PKPU nomor 2 tahun 2018, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dimana telah melampirkan jadwal tahapan Pilkada serentak tahun 2018. Dalam hal ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK, maka KPU belum dapat menetapkan pasangan calon terpilih. Penetapan dilakukan tiga hari pasca putusan MK. Sehingga jabatan Bupati, Walikota atau Gubernur, secara aturan belum dapat disandang para calon apalagi di acara resmi pemerintahan. Ini bukan saja pelanggaran tapi juga etikad kurang baik dan harus jadi catatan bagi semua pihak,” paparnya.

Diketahui, Pilkada Malra, masih terus meninggalkan sejumlah persoalan. Mulai dari persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang sementara bergulir di MK RI, laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan terbaru sekelompok masyarakat mengadukan calon Bupati Malra, Thaher Hanubun ke Polres Malra. (MR-02)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *