AMBON,MRNews.Com.-Agustinus Unawekla alias Agus,(32),warga yang bermukim di Desa Wayane,Kecamatan Teluk Ambon,Kota Ambon,resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dengan pidana penjara selama tujuh tahun (7) penjara lantaran menggunakan Narkoba jenis ganja.
“Meminta kepada majelis hakim supaya memvonis terdakwa Agustinus Unawekla alias Agus dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara,denda sebesar Rp.800 juta subsider enam bulang kurungan,”Kata JPU,Junita Sahetapy saat membacakan amar tuntutannya didalam persidangan yang dipimpin S.Pujiono selaku hakim ketua dibantu dua hakim anggota lainnya.
Kata JPU,Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU dalam dakwaannya mengatakan,awalnya pada Senin 19 Februari 2018, sekitar pukul 13.00 Wit tepatnya di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,saat itu saksi Fauzi Sastro mendapat informasi dari sumber informan bernama Cepu yang katanya terdakwa sedang membawa narkoba dan akan datang di Ambon menggunakan KM Dobonsolo dari Papua.
Mendengar informasi itu Sastro bersama temannya La Ode Herman Buton dengan capat melakukan monitoring,karena mereka mendengar kapal yang ditumpangi terdakwa hendak sandar di Pelabuhan Yos Sudarso.
Berselang beberapa menit kemudian terdakwa langsung turun dari atas Kapal dan sedang berjalan di areal Pelabuhan.Disitu,kedua saksi tersebut langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.mereka melihat ada satu paketan yang besar didalamnya terdapat tiga paket ganja atau daun kering masing-masing dengan berat 156,27 gram, 226,01 gram,114,96 gram dengan total sebesar 497,24 gram.saat diinterogasi terdakwa membeli paket ganja tersebut di Jayapura,Papua dengan harga Rp. 2.000.000, dari Echon PNG di Distrik Tami Kabupaten Kerong, Jayapura.
Pada saat itu juga terdakwa mengaku menggunakan ganja.Tukas JPU.
Usai membacakan amar tuntutan.Hakim langsung menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.(MR-03).
Comment