AMBON, MRNews.com.- Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary mengakui jika komisi telah melakukan studi banding terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyelenggaraan Haji di Maluku.
“Studi banding dilakukan untuk memboboti Ranperda terkait kebijakan Kementerian Agama untuk menetapkan Maluku, sebagai embarkasi antara,” kata Atapary kepada wartawan di DPRD Maluku, Senin (15/2).
Diharapkan penuh setelah ditetapkan sebagai embarkasi antara maka dapat dinaikan statusnya menjadi embarkasi penuh. Hal ini perlu diperjuangkan karena sangat berdampak bagi kepentingan Maluku kedepan.
“Syaratnya memang harus ada UPTD dan Perda. Karena itu, naskah akademik sudah disusun maupun draf Ranperda, tetapi kita melakukan studi banding dengan daerah yang sudah menyelenggarakan embarkasi antara bahkan embarkasi penuh,” paparnya.
Diketahui, pihaknya sudah melakukan studi banding dengan daerah yang menerapkan embarkasi antara yakni Gorontalo dan DKI Jakarta yang telah menjadi embarkasi penuh.
“Kalau Jakarta, termasuk embarkasi besar yang mengelola tiga provinsi besar termasuk Lampung dan Banten. Sekaligus pengelolaan UPTD,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV Ruslan Hurasan menambahkan jika usai studi banding maka akan dilakukan uji publik dengan melibatkan kementerian Agama dan pihak terkait .
“Dengan dilakukannya uji publik maka kita akan mengetahui sejauh mana kewenangan yang diatur. Karena itu akan dilakukan uji publik didua kabupaten di Maluku yakni Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah” ujar Hurasan.
Dirinya berharap dengan kerja keras maka Ranperda terkait Embarkasi Haji Antara dapat di terapkan menjadi Perda sebelum penyelenggaran Haji tahun 2021. (MR-01)
Comment