AMBON,MRNews.com,- Akibat belum memenuhi syarat (BMS) pencalonan sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sebagaimana yang diamanatkan aturan, berkas dokumen Bacaleg 16 partai politik (Parpol) peserta Pileg 2019 untuk DPRD Provinsi Maluku dikembalikan oleh KPU Maluku.
“Kita sudah sampaikan berita acara hasil penelitian dokumen persyaratan calon ke Parpol, disitu ada check list dokumen. Misalnya ada yang belum memenuhi syarat (BMS) itu yang harus diperbaiki, berkaitan dengan proses persyaratan calon. Hampir semua partai. 16 parpol, berarti semua masih harus memperbaiki karena BMS,” ujar Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada awak media usai rapat pleno penyampaian hasil verifikasi dokumen Bacaleg di kantor KPU Maluku, Sabtu (21/7/2018).
Sejumlah hal kata Kubangun ditemui saat verifikasi dan masih BMS. Misalnya, ada Parpol yang hanya mengajukan 6 dari 7 dapil yakni PPP dan PBB pada dapil 7 (Kabupaten MTB-MBD). Selain itu, belum semua berkas atau dokumen Bacaleg di uploud ke Sipol, maupun pengajuan surat keterangan lain sebagai bagian tidak terpisahkan dari kelengkapan dokumen BB1, tidak disertakan. Serta ditemui juga rata-rata Parpol ada Bacaleg yang masih PNS namun belum sertakan surat pemberhentian.
Yang paling penting, menurut Kubangun, harus diuploud semua berkas atau dokumen persyaratan calon Bacaleg ke Sipol, karena dokumen itu menjadi syarat penting dan wajib. Dengan terlebih dahulu dokumen-dokumen harus di scan, baru di uploud.
“Misalnya juga di dokumen BB1 (pengajuan sebagai syarat calon; nama calon, E-KTP, status apakah TNI/Polri, PNS, Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, Walikota/Wawali dan keterangan lainnya harus dicontreng). Saat contreng, harus ada dokumen lain, misalnya surat pemberhentian. Juga bila contreng mantan terpidana, tapi surat keterangan dari Lapas tidak ada, pengadilan negeri untuk putusannya tidak ada, surat sudah mengumumkan ke media tidak ada. Nah itu tidak memenuhi syarat, sehingga harus dilengkapi. Semuanya kita sudah periksa dan verifikasi seluruh dokumen persyaratan calon, baik itu dokumen-dokumen berkaitan dengan verifikasi keabsahan,” beber Kubangun.
Dikatakan Kubangun, masa perbaikan dokumen pencalonan Bacaleg oleh Parpol mulai tanggal 22 sampai 31 Juli 2018. Diharapkan, parpol tidak mendaftar di hari terakhir sama seperti waktu pendaftaran awal, karena resikonya tingi terhadap Parpol dan itu jadi tanggungjawab sendiri. “Kita minta dan harapkan parpol tidak mendaftar di hari terakhir seperti sebelumnya, karena sangat beresiko,” tegasnya.
Soal usulan Partai Berkarya, dimana ada Bacaleg yang memakai jasa dokter untuk periksa kesehatan di daerah, menurut Kubangun, KPU dalam hal ini berkoordinasi dengan IDI, BNN dan Ikatan Himpunan Psikiater Indonesia, sehigga munculnya RS yang terakreditasi untuk pemenuhan syarat berkaitan sehat jasmani dan rohani. Setelah itu, muncul juga berkaitan surat edaran KPU, yang intinya sepanjang Bacaleg sudah membuat di RS itu atau akan membuat di RS yang tidak terakreditasi, dibolehkan. Sepanjang ada melampirkan hasil pemeriksaan. (MR-02)