MASOHI,MRNews.com,- Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah (Malteng) , akhirnya menyerahkan berkas perkara delapan tersangka korupsi Dana Desa (DD) Negeri Pasanea, Negeri Karlutukara dan Negeri Gale-Gale, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng untuk diteliti.
“Usai dilakukan penyidikan pasca ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik Reskrim siang tadi melakukan penyerahan berkas perkara (tahap I) kepada JPU Kejari Malteng untuk diteliti,” ungkap Kapolres Malteng AKBP Rositah Umasugi dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat (13/11/20).
Menurut Umasugi, delapan tersangka yang dilimpahkan berkasnya masing-masing untuk Negeri Pasanea AW alias Abu (43) pejabat Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) dan IW alias Idris (41) bendahara Negeri.
Lalu Negeri Karlutukara diantaranya ME alias Theo (67) pejabat Negeri, HA alias Hengki (42), bendahara Negeri, dan HR alias Henky (44) sekertaris Negeri. Serta Negeri Gale-Gale yaitu SW alias Salim (41), mantan KPN, Mardin (52) mantan bendahara negeri, SA alias Syawal (37) mantan sekertaris Negeri.
“Ada tiga berkas perkara untuk mereka, tiap Negeri dengan berkas perkara mereka. Misalnya Pasanea, dua tersangka satu berkas, Negeri Karlutukara, empat tersangka satu berkas, dan dan Gale-gale, tiga tersangka satu berkas,” jelas Kapolres.
Menurut orang nomor satu di Mapolres Malteng, para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk tersangka Negeri Gale-gale, selain pasal diatas juga di junto kan dengan pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Sementara untuk tersangka Negeri Karlutukara, ditambahkan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk mereka diatas tujuh tahun penjara,” kata Umasugi.
Wanita dengan dua melati dipundaknya ini berharap, agar berkas perkara para tersangka itu segera dinyatakan rampung atau lengkap oleh JPU Kejari Malteng, sehingga para tersangka bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dihadapan majelis hakim.
“Jika tidak ada kendala atau yang perlu diperbaiki, agar berkas perkara mereka bisa dinyatakan lengkap atau P21 sehingga kita segera tahap II atau pelimpahan berkas, perkara, barang bukti dan tersangka, untuk selanjut mereka disisangkan,” tandas mantan Wakapolres Maluku Tenggara ini.
Untuk diketahui, ke-8 tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim melakukan ekspose perkara, di Mapolres Malteng, Senin 28 September 2020.
“Secara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana desa tiga Negeri tahun anggaran 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan negara, sehingga mereka yang tadinya terlapor dan saksi, kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Umasugi, saat itu.
Dikatakan, AW alias Abu (43) dan IW alias Idris (41) oleh penyidik disebut sebagai orang yang bertanggungjawab terkait korupsi DD Negeri Pasanea tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian negara berdasarkan audit investigasi BPKP sebesar Rp 255.910.344.
Sementara, ME alias Theo (67), HA alias Hengki (42), dan HR alias Henky (44), diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Negeri Karlutukara tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp 215.703.215.
Lalu SW alias Salim (41), Mardin (52), SA alias Syawal (37), ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Negeri Gale-Gale tahun anggaran 2015 dan 2016 yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan jasil audit investigasi kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp 268.574.993. (*)
Comment