by

Bawaslu Maluku: Stop Money Politik dan Isu SARA di Pilkada

-Politik-16 views

AMBON,MR.com,- Harapan dan Keinginan buat lepas dari praktek politik uang belumlah keinginan yang bulat. Buktinya, meski menabuhkan politik uang, tapi pada kenyataannya praktek ini masih kerap digunakan diam-diam sebagai senjata yang ampuh buat mengeruk suara di setiap proses pemilihan termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini menjadi perhatian serius Bawaslu Maluku dan seluruh masyarakat Maluku agar tetap mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran ke Bawaslu provinsi, Kab/kota dan Panwascam. Terutama menjadi sorotan banyak pihak jelang Pilkada serentak tahun 2018.

“Upaya mengubah pola pikir pasangan calon, partai politik, serta masyarakat pemilih itu katanya ada. Namun kalau ingin lebih baik, pekerjaan rumah itu tentunya harus segera diatasi. Sebab bila tidak, tren khawatirnya tetap masif,”tandas koordinator devisi SDM dan organisasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat (12/01).

Dikatakan Astuti, perilaku politik uang ini memang dilakukan dengan tujuan agar memilih calon tertentu. Bahkan, pengawas pemilu pun masih mengakui maraknya keberadaan politik uang. Dimana sanksi yang tercantum dalam UU Pilkada pun tidak membuat tren politik uang menurun.

“Sebenarnya UU sudah mengatur tegas berkaitan dengan money politic. Pemberi dan penerima sama-sama mendapatkan hukuman di pemilu,”ungkapnya.

Sayang, tambah Astuti pembuktian kasus politik uang ini jarang terungkap. Karena Bawaslu kesulitan untuk mendapatkan saksi, terlebih karena penerima dan pelaku mendapatkan perlakukan sama dihadapan hukum. Artinya, sulit memenuhi syarat pemberian sanksi hukum untuk kasus ini.

Apalagi dalam Pilgub 2018, Bawaslu hanya memiliki waktu lima hari untuk melakukan kajian dan pembuktian fakta-fakta money politic. Tentu kondisi ini membuat pihaknya susah mengumpulkan saksi. Walapun demikian Bawaslu Maluku mempunyai semangat yang tinggi untuk menindak kasus money politik tersebut.

“Kalau di kepolisian itu ada 14 hari tambah tiga (3) hari di penyidik. Itu waktunya panjang. Karena itu, kami di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) harus solid mengatasi masalah politik uang. Meski begitu, atas nama pimpinan Bawaslu Maluku mengingatkan kembali kalau politik uang merupakan kejahatan luar biasa di pesta demokrasi Maluku 2018 ini. Sebab masuk dalam kategori korupsi,” beber Astuti.

Ironisnya, tambah dia korupsi yang menyasar rakyat kecil ini masih menodai pesta demokrasi ini. Dampak politik transaksional inilah yang akhirnya membuat kepala daerah banyak korupsi pula. Oleh karena itu, untuk mencegah hal ini terjadi kembali, diharapkan masyarakat harus memiliki tanggung jawab bersama. Termasuk dalam hal ikut mengawasi agar jalannya pemilihan tetap di jalur yang sehat dan bersih menuju filosofi bangun Maluku dengan kerja bersih dan berwibawa.

“Dengan ini kita bisa men-zero kan persoalan politik uang ini. Minimal tekan angkanya. Peran masyarakat besar dengan partai politik (parpol) peserta pemilu melalui bersama-sama mensosialiasikan kepada publik bahaya money politik. Masalah ini bukan hanya menjadi tanggungjawab penyelenggara pemilu saja namun semua pihak. Karena biasanya juga dibungkus dengan etika politik yang baik,” tukasnya.

Lebih jauh diharapkan Astuti, Parpol harusnya secara tegas menolak politik uang. Langkah awalnya dengan melarang para kadernya tidak melakukan tindakan demikian. Selain itu para kader perlu dibimbing untuk tidak merusak demokrasi lewat politik transaksional.

“Kita berharap dalam kanca Pilgub 2018 di Maluku dan kabupaten/kota tidak terjadi politik uang. Jangan sampai kita menciderai asas Pemilu yang difilosofikan sebagai Pemilu yang bersih. Mari bagandeng tangan tolak politik uang dan kampanye hitam, yang bermuatan SARA dan fitnah yang memecah belah persatuan kesatuan bangsa dan negeri ini,” tutupnya. (MR-05)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed