AMBON,MRNews.com,- Hasil pengawasan sortir dan pelipatan surat suara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku maupun pada tingkatan di bawah, ditemukan kelebihan surat suara yang dicetak oleh perusahaan pencetakan adalah terdapat pada tiga kabupaten.
Yakni Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sebanyak 2.565 lembar (surat suara PPWP, DPR, DPRD Kab), Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 2.201 lembar (surat suara PPWP, DPR, DPD, DPRD Prov) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 509 lembar (surat suara DPRD Kab).
“Dengan demikian total kelebihan cetak surat suara di tiga kabupaten sebanyak 5.275 lembar, namun setelah disortir ulang ditemukan surat suara rusak sehingga sisanya 2.309 lembar. Tiga kabupaten ini paling banyak terdapat kelebihan surat suara,” ujar Anggota Bawaslu Maluku divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga, Paulus Titaley dalam rilis tertulis yang didapat media ini, Rabu (3/4/19).
Sementara untuk surat suara rusak diakuinya, setelah dilakukan penyortiran dan rekapitulasi per 29 Maret 2019, ditemukan sebanyak 316.785 surat suara pada 10 Kabupaten/Kota minus Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Tiga Kabupaten jadi penyumbang surat suara rusak yakni Kabupaten SBB 115.974 lembar, Buru 69.675 lembar dan Maluku Barat Daya (MBD) 49.983 lembar.
“Penyebaran surat suara yang rusak di Kabupaten/Kota lain yakni Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 16.514 lembar, Buru Selatan (Bursel) 4.555 lembar, Kepulauan Aru 6.032 lembar, Maluku Tenggara (Malra) 7.234 lembar, Kota Ambon 24.214 lembar, Kota Tual 14.718 lembar dan Maluku Tengah (Malteng) 7.886 lembar,” bebernya.
Surat suara rusak itu sebagian besar menurutnya karena terdapat titik berwarna, robek, terpotong dari pabrik, garis buram, berlubang dan basah. Akibat waktu proses pencetakan bukan saat distribusi surat suara. Dari temuan ini artinya sortir surat suara dapat dilakukan dengan dua lapis yaitu pertama di perusahaan saat akan didistribusikan dan kedua saat sortir ke masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Padahal jika sortir dilakukan di pencetakan maka dapat meminimalisir surat suara surat yang dikirimkan.
“Dari hasil pengawasan ini sangat berpotensi kekurangan surat suara. Penting menjadi perhatian dari KPU jika memperhatikan sisa waktu yang sangat sempit, potensi kekuarangan surat suara dipengaruhi tiga faktor yakni selisih jumlah keseluruhan surat suara (DPT+ 2 persen) tiap TPS dengan jumlah surat suara yang dicetak berdasarkan BA perusahan pencetakan, kedua; jumlah surat suara rusak hasil sortir dan lipat dan ketiga; restrukturisasi TPS karena DPK menjadi DPT,” tegas Titaley. (MR-02)
Comment