AMBON,MRNews.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon bakal meminta penjelasan KPU Maluku lewat KPU Kota Ambon jika rapat pleno penghitungan suara tingkatk KPU kota melewati tenggat waktu alias molor lewati tanggal 7 Mei 2019, sesuai surat edaran KPU RI terbaru. Hal ini wajib dilakukan guna memastikan tahapan selanjutnya juga berjalan sesuai jadwal dan tahapan yang diatur dalam PKPU.
“Sesuai tahapan dan jadwal didalam PKPU, pleno PPK selesai tanggal 4 Mei. Tapi ada surat edaran KPU RI ke KPU Kabupaten/Kota, diberi tengat waktu hingga 7 Mei. Misalnya masih molor pleno di PPK dan KPU kota, kami akan meminta petunjuk KPU. Apakah ada surat edaran baru yang muncul. Tergantung yang dilakukan KPU untuk lakukan komunikasi dengan jenjang keatasnya,” tukas Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Ambon, Daim Baco Rahawarin kepada media ini di kantor KPU Kota, Senin (6/5/19).
Pasalnya, diakui Daim, jika pleno lewati batas waktu tentu berpengaruh ke tahapan selanjutnya yang pasti terhambat. Sehingga dengan prinsip pengawasan, Bawaslu tetap awasi proses ini, mendorong dan berkoordinasi dengan KPU guna penjelasan lebih lanjut. Namun harapannya diwaktu singkat, tingkatan dibawah yaitu PPK bisa maksimal demikian pula KPU.
“Prinsipnya Bawaslu akan surati KPU untuk meminta penjelasan terhadap hal ini. Apakah ada surat edaran lagi sebagai landasan yuridis. Yang jelas kita normatif saja. Sebab segala sesuatu sudah diatur dalam PKPU. Intinya, kalau molor, apa mekanisme yang akan ditempuh KPU untuk menjawab kebutuhan itu sehingga bisa ke tahapan berikut. Itu yang harus dijawab KPU dan kami menyarankan memang untuk melakukan komunikasi dengan jenjang diatas,” tukas mantan ketua GP Anshor Wilayah Maluku itu.
Menanggapi kemungkinan molornya pleno di KPU kota dari batas waktu karena beberapa PPK belum tuntas rekapitulasi hasil, Ketua KPU kota Ambon, Sedek Fuad mengaku, pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan KPU provinsi, meminta arahan dan penjelasan, kemudian baru berkoordinasi dengan Bawaslu Kota, untuk bicarakan hal-hal teknis yang riil terjadi di lapangan, membaca keadaan sampai hari ini supaya bisa dipercepat.
“Kita sudah dua kali berkoordinasi dengan Bawaslu melihat masalah ini, sebelum tanggal 4 Mei soal kemungkinan belum diselesaikannya pleno di PPK. Tapi karena disaat bersamaan ada surat edaran KPU, jadi tidak masalah dan gentinya hal kedua itu. Upaya kita mendorong kecamatan Sirimau jalan dengan lebih dari empat panel dan kecamatan Nusaniwe juga dengan empat panel guna mempercepat proses pleno di tingkat kecamatan, mengejar ketertinggalan yang masih lumayan banyak,” tutup Sedek. (MR-02)
Comment