AMBON,MRNews.com,- Sempat ditolak beberapa rumah sakit (RS) dengan alasan tidak menerima pasien umum dan ruangan penuh, salah satu warga kota Ambon inisial SM (37) yang tergolong pasien dalam pengawasan (PDP) akhirnya meninggal dunia, Minggu (24/5) sekira pukul 18.00 WIT di RST dr Latumeten.
Dari informasi yang dihimpun media ini, Senin (25/5), SM meninggal dengan gejala batuk-batuk. Karena gejala tersebut serupa COVID-19, maka melalui Rapid tes oleh tim kesehatan RST dr Latumeten, hasilnya almarhum SM reaktif berdasarkan Rapid.
Sebelum meninggal, Sabtu (23/5) sekitar pukul 21.00 WIT, almarhum diantar oleh keluarga menuju RST untuk mendapat penangganan medis akibat keluhan batuk-batuk. Namun setiba di RST, almarhum ditolak RS dengan alasan tidak menerima pasien umum.
Jawaban serupa didapatkan tatkala almarhum dan keluarga menyambangi RS Bhayangkara-Tantui. Karena ditolak lagi, keluarga coba membawa almarhum ke RS Bakti Rahayu-Batugajah yang notabene bukan salah satu RS rujukan COVID-19 di Kota Ambon dan Maluku.
Sayang, pihak RS Bakti Rahayu juga tidak menerima pasien karena alasan ruangan di RS sudah penuh. Karena ditolak tiga kali, keluarga dan almarhum memutuskan kembali ke rumah.
Keesokan harinya, keluarga putuskan berkordinasi dengan Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 Provinsi Maluku untuk menyampaikan keluhan sakit yang dialami almarhum. Koordinasi direspons baik. Almarhum dibolehkan dirujuk kembali ke RST untuk mendapat penanganan medis.
Ketika sudah ditangani tim kesehatan RST dan dilakukan Rapid tes dengan hasil reaktif, namun sorenya almarhum akhirnya menghembuskan nafas terakhir. Tiga jam setelah meninggal, jenazah diantar dari RST ke RSUD dr M.Haulusssy untuk dikremasi.
Usai kremasi, tengah malam jelang pergantian hari, jenazah dibawa dengan mobil ambulance RSUD Haulussy ke TPU milik pemerintah kota Ambon di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon untuk dimakamkan sesuai protokoler COVID-19.
Diketahui, korban tidak memiliki riwayat perjalanan dari luar Ambon. Namun karena memiliki gejala serupa COVID-19 dan diperkuat dengan hasil Rapid tes reaktif, sehingga pemakaman dilakukan dengan protokol COVID-19. Sekaligus langkah antisipasi jika hasil Swab tes almarhum positif.
Sehari sebelumnya, salah satu PDP inisial LM (64) juga meninggal dunia di RSAL Suhardjo Lantamal Halong dengan gejala sesak nafas. Almarhum sesuai pemeriksaan Rapid tes hasilnya reaktif.
Karena punya gejala serupa COVID-19 dan Rapid reaktif, maka pemakaman almarhum dijalankan sesuai protokol kesehatan COVID-19. (MR-02)
Comment