AMBON,MRNews.com,- Guna membahas beberapa titik proyek reklamasi yang ada di kota Ambon, yang sudah dan nantinya menjadi bahan kunjungan, maka DPRD kota Ambon melalui komisi III, dalam minggu ini berencana mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Ambon untuk melihat permasalahan tersebut.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini, kita sudah berapat dengan PUPR bahas persoalan itu. Bakal realisasi karena kepala dinas sudah menginformasikan waktunya dan siap hadiri undangan komisi,” tandas Ketua Komisi III DPRD kota Ambon, Yusuf Wally kepada media di Balai Rakyat Belakang Soya, Kamis (5/4) sore.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian serius dan perlu mendapat konfirmasi dinas PUPR kata Wally terkait proyek reklamasi di kawasan cafe 88 desa Poka, kecamatan Teluk Ambon. Dimana proyek tersebut juga berdasarkan pantauan langsung di lapangan oleh komisi sudah merembet ke areal kawasan hutan mangrove.
“Kita lihat reklamasi berada di kawasan mangrove, maka penting kita mengkonfirmasi ke pemilik proyek, dinas PUPR dan pihak lainnya. Karena tujuan kita DPRD, komisi III tentu ingin menjaga ekosistem mangrove itu, juga ekosistem laut. Sehingga perlu ada ketegasan dari pemerintah daerah jika benar demikian,” tukas politisi PKS itu.
Apalagi dalam kunjungan komisi di Poka, diakui Wally terdapat fakta dibuatnya penambahan areal reklamasi sepanjang 30 meter. Padahal, sesuai peruntukannya itu sudah melebihi sebagaimana syarat reklamasi diketahui hanya 10 meter. Sehingga konfirmasi ke Dinas PUPR dan pihak terkait menjadi penting dipertanyakan sebagai bahan evaluasi komisi dalam tugas pengawasannya.
Dimana pihaknya juga ingin tahu pembangunan-pembangunan semacam ini kalau sudah menerima ijin membangun dari dinas terkait, harus dievaluasi dan diawasi. Sehingga jangan sampai ijin membangun tidak seperti apa yang ada dan apalagi dilakukan melebihi ketentuan berlaku seperti di Poka itu. Termasuk pula tidak adanya tanda larangan membangun karena masuk areal mangrove.
“Kita turun ingin melihat langsung kondisi disana, tanpa bertanya siapapun. Karena, juga pemilik proyek reklamasi sudah dua kali disurati tidak berada di tempat. Maka kita akan undang pihak berwenang, pemilik proyek, dinas PUPR, supaya melihat bersama siapa yang membuat aturan ini, apakah sesuai pembangunan atau tidak. Bukan saja di Poka, tapi reklamasi di Passo, Lateri serta tempat lain juga akan dicakapkan,” beber Wally.
Ditambahkan Wally, sebagaimana salah satu tugas DPRD yakni pengawasan, maka nantinya bila dalam rapat terungkap ada masalah dengan ijin dan sebagainya, menjadi hak DPRD mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti pemerintah. Namun, semuanya dikembalikan ke SKPD untuk melihat dan menata setiap persoalan yang ada sehingga tidak berdampak luas ke masyarakat. (MR-05)
Comment