AMBON,MRNews.com,- Pemerintah kota (Pemkot) Ambon dan Satgas Covid-19 mengawali tahun baru 2021 dengan langsung melakukan operasi patroli PSBB khususnya terhadap kuliner malam di kota Ambon yang masih beroperasi melewati ketentuan, Jumat (1/1/21) malam.
Operasi dipimpin Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler dan Sekretaris Kota Ambon A.G Latuheru, menyasar titik sentra kuliner malam dikawasan jalan Jenderal Sudirman-MCM dan kawasan jalan Sam Ratulangi depan Ambon Plaza (Amplaz).
Pantauan media ini, ditemukan masih banyaknya kuliner malam yang beroperasi melewati ketentuan, jam 11 malam. Bahkan tidak mengatur jarak aman diantara pembeli serta masih terdapat warga/pembeli dan pedagang yang tak memakai masker. Mereka pun ditegur tiga pimpinan kota ini.
Disela-sela operasi, Walikota mengaku, awal tahun ini pihaknya mulai star dengan perketat kembali seluruh pengawasan terhadap potensi-potensi penyebaran klaster baru Covid-19 antara lain kuliner malam sehingga meski diberi ruang usaha tapi harus berakhir operasi tepat jam 11 malam.
Pasalnya, memang perkembangan Covid ini alami fluktuasi, kadang turun dan naik. Karena itu kalau tidak diantisipasi secara serius dikhawatirkan bisa saja menjadi masalah serius lagi bagi Ambon yang saat ini masih ada dizona orange.
“Sekarang berada pada zona orange tapi juga untuk ke kuning saja berat buat kita dan kita tetap berusaha menekan jangan sampai masuk ke zona merah,” tandas Louhenapessy.
Dalam dua minggu ini pihaknya kata Walikota akan setiap hari turun untuk mengawasi. Karena nanti sejak Senin depan itu mulai ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi, setelah sosialisasi dalam beberapa hari.
“Hari ini (kemarin-red) kita sosialisasi tapi hari Senin kalau ada yang melanggar itu langsung penerapan sanksi bagi setiap kuliner dalam wilayah teritori kota ini. Terapkan sanksi hari Senin betul-betul. Jangan sampai masyarakat anggap kita main-main saja,” tegasnya.
Selain kuliner malam, diakuinya, mall, supermarket, Indomaret, Alfamidi dan toko modern lainnya tetap jam 9 malam juga batasnya harus tutup tanpa kecuali. Demikian halnya angkutan umum, waktu operasi dan pembatasan penumpang diatur seperti biasa, termasuk wajib masker.
“Jika melawan, Satgas akan terapkan sanksi. Sanksinya pasti denda, kalau tidak mau denda bisa sanksi hukuman fisik lewat pengadilan, itu tetap akan dilaksanakan. Jadi bagi yang tidak pakai masker hari Senin kita sudah jalan dengan ambulance untuk langsung rapidtes ditempat kecuali yang makan,” tukas politisi partai Golkar itu.
“Malam akhir tahun kita turun di kota Jawa, ada satu ibu bilang mau minta ganti rugi karena jagung rusak. Saya bilang ibu rugi jagung 20 tapi kalau ibu sakit saya harus keluarkan biaya paling tidak 60-70 juta untuk rawat ibu. Itu yang kita harus perhatikan betul karena dana yang dikeluarkan cukup besar untuk penanganan. Kalau kita bisa tekan dia paling tidak bisa dipakai untuk kepentingan yang lain bagi masyarakat,” kuncinya. (MR-02)
Comment