by

Asyik Tidur Sepeda Motor Dicuri OTK

AMBON,MRnews.com – Berhati-hatilah memarkirkan sepeda motor di depan rumah tanpa diberi pengamanan berupa kunci stir kendaraan, karena dapat membuat orang (pencuri) berpeluang mengambil secara diam-diam tanpa diketahui oleh pemiliknya. Kejadian inilah yang alami,oleh Masita Watianan (20), seorang Mahasiswa IAIN Ambon Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Sporti,warna hijau bernomor Polsi DE 6642, miliknya hilang dicuri orang tidak dikenal (OTK),saat diparkirkan didepan teras rumahnya ,yang berlamat di Waihakila, Kelurahan Batu Merah, RT 003/RW 019, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon , Kamis (6/3), sekitar pukul 05.00 WIT.

Dari laporan polisi yang dihimpun Mimbar Rakyat di Polres P.Ambon dan Pp.Lease ,Jumat (9/3),menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor yang dialami oleh korban Masita Watianan, berawal ketika korban yang saat itu hendak pulang belanja disalah satu Supermarket di Kota Ambon dengan menggunakan sepeda motor miliknya, pada Rabu (7/3), sekitar pukul 19.30 Wit. Berselang waktu 15 menit,korban usai berbelanja dan hendak pulang.
Sampainya dirumah korban buru-buru memarkirkan sepeda motornya didepan rumahnya tanpa mengamankan dengan mengunci stir.

Lantaa terbuai lelah dan capek diapun memilih istirahat.Saat bangun pagi sekitar pukul 05.00 Wit korban teringat sepeda motornya dan memilih untuk mengecek keberadaan motornya didepan rumah.alhasil nyatanya sepeda motor tersebut sudah dicuri.

Merasa panik korban langsung mencari sepeda motornya dengan menanyakan ke tetangga-tetangga rumah,namun tak satupun yang mengetahuinya.

Merasa dirugikan Korban akhirnya mendatangi Mapolres P.Ambon dan Pp. Lease, Kamis (7/3) untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Paur Subbag Humas Polres Ambon,IPDA, Agus Matatula ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.

“Benar kasus Curanmor terhadap korban Wasita Watianan sudah dilaporkan dan sementara dalam penyelidikan anggota Polres.pelaku diancam dengan UU Tindak pidana pencurian dengan pemberatan kemudian disangkakan melanggar pasal 363 KUH Pidana, diancam pidana penjara maksimal 3 tahun,”Pungkasnya.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed