by

ASN Kota Ambon Dilarang Keluar Daerah 6-17 Mei

AMBON,MRNews.com,- Selama tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia termasuk dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dilarang keluar daerah dengan alasan mudik.

Hal itu sesuai surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo, nomor 8 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan ke luar daerah atau mudik, cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

Juru bicara satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjut SE itu dengan menyebar luaskan edaran kesuluruh ASN dilingkup Pemkot Ambon. Dengan harapan tidak ada yang melanggar.

“Kami harap tidak ada ASN yang melanggar SE itu karena demi kebaikan bersama. Jadi memang ASN tidak diijinkan keluar daerah selama waktu tersebut selain melakukan perjalanan/tugas dinas,” tandas Joy kepada wartawan di Balaikota Ambon, Senin (19/4).

Walau SE tersebut sudah diberikan kepada ASN tapi Joy mengaku, pihaknya juga akan memberikan sosialisasi langsung kepada semua ASN Pemkot Ambon. Agar mereka tidak lupa atau apatis dengan SE dimaksud.

“Sementara ini kita lagi siapkan hal-hal terkait edaran itu, untuk disosialisasikan. Sebab kita juga nanti turun sosialisasi kepada ASN. Yang partisipasinya dalam waktu dekat,” tukas Joy yang juga Kepala Dinas Kominfo-Sandi Kota Ambon.

Terlepas dari edaran pemerintah pusat itu dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia dengan melarang mudik, Joy tegaskan, protokol kesehatan (Prokes) harus selalu diterapkan ASN maupun masyarakat guna menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Ambon yang masih mewabah.

“Dengan bantuan masyarakat dalam penerapan Prokes maka yakinlah kita dapat keluar dari zona orange ke kuning. Karena Covid-19 ini masih belum usai. Maka Prokes tidak boleh diabaikan sama sekali, itu penting,” ajaknya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed